Muncul Wacana ASN Bisa Bekerja Di Mana Saja, Humas BKN: Tujuannya Meningkatkan Kinerja
Pemerintah kini tengah menyiapkan pola kerja baru bagi ASN yakni bisa bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA).
TRIBUN-MEDAN.COM - Demi meningkatkan kemampuan kinerja yang lebih optimal, pemerintah kini tengah menyiapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN).
Bila selama ini ada istilah bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH), maka nantinya ASN bisa bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA).
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Alasan pola kerja WFA dipilih, tujuannya agar ASN mampu meningkatkan kinerja lebih optimal.
Baca juga: Cair Mulai Juli 2022, Ini PNS yang Masuk Daftar Penerima Gaji Ke-13
"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," kata Satya dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/5/2022).
Satya bilang, pola kerja ini dikaji berdasarkan praktik WFO-WFH yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil pada saat pandemi Covid-19.
Nantinya, tidak semua ASN bisa menerapkan pola kerja WFA.
Menurut Satya, ASN yang kerjanya bersinggungan langsung dengan publik dan membutuhkan kehadiran fisik tidak bisa menerapkan WFA.
Baca juga: Kisah Polwan Dinikahi ASN Mengaku Bujang, Ternyata Sudah Punya Anak dari Istri Orang
"Bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif bisa. Namun, halnya bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja kalau yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap WFO," tutur dia.
Lebih lanjut Satya berujar, wacana pola kerja baru ASN ini masih akan dikaji lebih lanjut.
Selain menentukan jenis pekerjaan yang bisa menerapkan WFA, pihaknya perlu memastikan beberapa hal lain. Hal-hal tersebut di antaranya memastikan hak ASN tetap terpenuhi ketika WFA diterapkan.
Dia tidak ingin gaji (take home pay/THP) atau hak lain yang seharusnya diterima menjadi tidak diterima karena WFA.
"Jadi wacananya ASN bisa 'work from anywhere', yang penting kinerja dan target tercapai. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut," tandas Satya.
(*/tribun-medan.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ASN-Pemko-Siantar-kena-sidak.jpg)