Polres Tebingtinggi

Ditagih Utang, S Ambil Parang dan Handphone Pekerja Leasing

S (45) warga Dusun III Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdangbedagai terpaksa harus mendekam di dinginnya jeruji besi Polres

Istimewa
S (45) warga Dusun III Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdangbedagai terpaksa harus mendekam di dinginnya jeruji besi Polres Tebingtinggi. 

Ditagih Utang, S Ambil Parang dan Handphone Pekerja Leasing

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - S (45) warga Dusun III Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdangbedagai terpaksa harus mendekam di dinginnya jeruji besi Polres Tebingtinggi.

Ia ditangkap karena tengah melakukan pencurian dengan kekerasan pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun II Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono menceritakan pada Selasa (8/3/2022) korban yang diketahui bernama Hariansyah Purba (40) warga Desa Nagori Purba Ganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun bersama dengan saksi Ramot HJ Siregar (20) warga Dusun I Desa Mariah Padang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai menjumpai pelaku yang sudah menunggak angsuran kredit sepeda motor selama 3 bulan di CV Bulan purnama Motor tempat korban bekerja.

Saat bertemu dengan pelaku, kata pria dengan melati dua dipundaknya ini, pelaku sedang tidur di rumah, karena merasa terganggu pelaku langsung ke dapur dan mengambil parang lalu keluar rumah dan mengarahkan sebilah parang ke atas kepala korban sambil menyuruh korban pergi.

"Korban tidak mau pergi dan mengambil handphone miliknya dan hendak merekam pelaku. Pelaku langsung memiting korban dengan tangan kirinya, kemudian mengarahkan parang ke leher korban," terang orang nomor satu di Polres Tebingtinggi ini, Kamis (12/5/2022).

Saat itu juga, kata AKBP Mochamad Kunto Wibisono, pelaku meminta handphone korban. Karena merasa terancam dan ketakutan, korban memberikan handphonenya kepada pelaku.

Selanjutnya pelaku melepaskan pitingan dan korban pun pergi meninggalkan rumah pelaku.

"Ketika korban hendak meninggalkan rumah pelaku, pelaku sempat mengejar korban dan memukul bagian parang yang tumpul sebanyak satu kali ke kepala bagian belakang korban," katanya.

Hal tersebut pun dilaporkan korban ke Polres Tebingtinggi. Mendapat laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

"Tim berhasil menangkap pelaku pada Selasa (10/5/2022) sekira pukul 19.00 WIB di Dusun III Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdangbedagai," ujarnya.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa dirinya mengambil handphone milik korban dan menunjukkan parang ke korban.

"Kita bawa pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone vivo Y69 hitam dan sebilah parang dengan panjang semeter bergagangkan karet," ungkap Kapolres Tebingtinggi.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 365 dan atau 351 dan atau 335 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 9 tahun penjara.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved