Viral di Media Sosial, Begal Yang Melakukan Penusukan di Bandung Diringkus Polisi

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, mengatakan, kejadian itu bermula saat korban bernama Husni Lubis (22) berjalan sambil menelepon dan

Pelaku Begal dan Penusukan di Bandung Ditangkap Polisi 

Viral di Media Sosial, Begal Yang Melakukan Penusukan di Bandung Diringkus Polisi

TRIBUNMEDAN.COM, BANDUNG - Begal yang menusuk korbannya, pada Senin 2 Mei 2022 atau malam Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, diringkus jajaran Polsek Cibeunying Kidul.

Pelaku bernama Rizal Ardana (22) melakukan aksi begal di Jalan Sukarajin, tepatnya di belakang salah satu kampus swasta, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Senin (2/5/2022).

Aksi begal itu pun terekam kamera CCTV dan viral di media sosial (medsos).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, mengatakan, kejadian itu bermula saat korban bernama Husni Lubis (22) berjalan sambil menelepon dan berpapasan dengan dua pelaku yang menggunakan sepeda motor.

"Ketika berpapasan, tersangka balik lagi menghampiri korban, kemudian meminta korban menyerahkan HP kepada tersangka," ujar Aswin Sipayung di Mapolsek Cibeunying Kidul, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (11/5/2022).

Korban, yang berusaha mempertahankan ponselnya, kemudian ditusuk pelaku menggunakan senjata tajam yang dibawa pelaku.

"Karena korban berusaha mempertahankan, terjadi tarik-menarik dan tersangka mengeluarkan senjata tajam langsung menusuk bagian tubuh korban sehingga korban terjatuh dan tersangka mengambil ponsel dari saku pakaian korban," katanya.

Seusai melancarkan aksinya, pelaku langsung kabur dan baru diringkus unit reskrim Polsek Cibeunying Kidul pada Minggu, 8 Mei 2022.

Saat ini, kata dia, baru satu pelaku yang dapat diringkus.

"Kami mengungkap kasus perampokan yang ada di wilayah hukum dengan dua tersangka. Satu DPO (buron, Red)," ucapnya.

Menurut Aswin, pelaku Rizal Ardana (22) ini berperan sebagai penusuk korban, sementara tersangka satunya lagi yang masih buron berperan sebagai joki atau pengemudi sepeda motor.

"Tersangka yang sekarang (ditangkap) ditahan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.

Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved