Polres Batubara
Polsek Labuhan Ruku Tembak 2 Pembobol Rumah
Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi didampingi Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim Ipda Christian
TRIBUN-MEDAN.COM, BATUBARA -Dua tersangka pembobol rumah milik Muhammad Rizky (26) warga Jalan Merdeka Lingkungan 1 Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram yang meninggalkan kediamannya karena pergi mudik Lebaran 1443 H ditembak petugas Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara.
Kedua tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan dan berupaya kabur saat dilakukan pengembangan.
Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi didampingi Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean memaparkan hal itu pada press release di Mapolsek Labuhan Ruku, Rabu (11/5/22).
Disebutkan Kapolsek, kedua tersangka memasuki rumah korban melalui plafon asbes rumah dan selanjutnya masuk ke kamar tidur korban, Rabu (4/5/22) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka menggasak uang tunai Rp. 12 juta, HP, sejumlah jam tangan serta 1 unit Kartu ATM dan barang-barang lainnya dengan total kerugian Rp. 40, 650 juta.
Peristiwa pembongkaran rumah diketahui korban baru diketahui saat kembali ke rumahnya, Senin (9/5/22).
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan serta melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku hari itu juga guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Kita langsung adakan penyelidikan dan dalam waktu 24 jam setelah korban membuat laporan pengaduan kita langsung berhasil membekuk 2 tersangka”, ungkap Kapolsek.
Dijelaskan, kedua tersangka masing-masing Irwansyah alias Iwan (30) sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram dan Ramadhan alias Dani (28) warga Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram.
“Terhadap kedua tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur di kakinya karena melawan dan berusaha melarikan diri saat pengembangan”, jelasnya.
Atas perbuatan tersebut dikatakan Kapolsek, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun. (Jun-tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-pembobol-rumah-ditembak-petugas-Reskrim-Polsek-Labuhan-Ruku.jpg)