Berita Seleb
Mantan Pramugari Ini Mengaku Baru Kenal dengan Anak Eks Ditjen Pajak, Gunakan Rp 647,8 Juta untuk. .
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan jumlah uang dalam rekening Muhammad Farsha Kautsar.
TRIBUN-MEDAN.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan jumlah uang dalam rekening Muhammad Farsha Kautsar.
Farsha adalah anak mantan anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan yang merupakan terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi.
Berdasarkan surat dakwaan, rekening Bank Mandiri Farsha berisi Rp 8,8 miliar.
Angka tersebut mengundang kecurigaan jaksa, lantaran Farsha masih berstatus sebagai mahasiswa.
“Dari uang itu, saudara mengaku Rp 300 juta mengambil dari (uang) orang tua, sisanya yang Rp 8 miliar itu dari mana?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Farsha mengaku uang itu didapatkannya seseorang bernama Susi yang memintanya untuk menukarkan valuta asing (valas) menjadi rupiah.
“Orang mana Susi itu? Bertemu di mana saudara?,” kata jaksa.
“Enggak tahu, saya bertemu di Yogyakarta,” papar dia.
Selain itu, Farsha menyampaikan, ia mengambil uang dari brankas milik Wawan dalam bentuk valas tanpa diketahui anggota keluarganya.
“Saya ambil dari brankas orang tua saya untuk valuta asing sebesar Rp 300 juta kalau dirupiahkan. Penggunaan uang itu pribadi untuk saya,” tuturnya.
Farsha menyebut uang yang diberikan Wawan padanya hanya senilai Rp 5.000.000-Rp 7.000.000 sebagai uang saku.
Jaksa lantas mencurigai jawaban Farsha dan menanyakannya lebih jauh.
“Tapi di sini, rekeningnya yang masuk ada miliaran, ada yang ratusan juta, enggak ada yang lima jutaan ini, cuma ada dua transaksi,” imbuh jaksa.
Dalam dakwaan jaksa diketahui hanya ada tiga transaksi masuk bernilai di bawah Rp 10.000.000 yang tercatat ke rekening Farsha.
Transaksi itu senilai Rp 5.000.000 pada 2 Januari 2019, Rp 2.000.000 pada 22 Februari 2019 serta Rp 9.800.000 di tanggal 5 Juli 2019.
Berdasarkan rekening koran Farsha, jumlah uang masuk paling tinggi senilai Rp 869 juta hingga Rp 1 miliar.
Adapun jaksa mencurigai rekening Farsha digunakan Wawan untuk melakukan pencucian uang.
Dalam perkara ini, Wawan diduga menerima suap Rp 6,4 miliar dan gratifikasi Rp 2,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan.
Jaksa mengatakan, uang itu diterima Wawan karena telah merekayasa kewajiban pajak sejumlah perusahaan tahun 2016-2017.
Suap diduga diberikan oleh PT Gunung Madu Plantations (GMP), Jhonlin Baratama (JB) dan Bank Pan Indonesia (Panin).
Siwi Widi Pakai Uang Anak Eks Ditjen Pajak untuk Beli Jaket Gucci hingga Perawatan Kecantikan di Korea
Mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti menggunakan uang Rp 647,8 juta dari Muhammad Farsha Kautsar untuk membeli jaket mewah hingga perawatan wajah di Korea.
Farsha adalah anak terdakwa kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.
“Seperti BAP ibu nomor 22, (uang) digunakan untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket bermerek Gucci dan perawatan kecantikan di Korea, benar?,” tanya jaksa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).
“Iya, seingat saya begitu,” jawab Siwi.
Dalam persidangan itu, Siwi dihadirkan sebagai saksi untuk Wawan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Siwi pun mengaku tak mencurigai uang yang diberikan Farsha kepadanya. Sebab, Farsha mengaku berprofesi sebagai pengusaha, padahal ia masih menjalani pendidikan di bangku universitas.
“Waktu mengenal saya, Farsha mengaku berusia 28 tahun dan bekerja sebagai pengusaha, bukan mahasiswa,” kata dia.
Selain itu Siwi tak mengetahui jika Farsha merupakan anak Wawan. Pasalnya, Farsha selalu melarang Siwi untuk bertemu kedua orang tuanya.
“Dia tidak pernah mau bercerita karena ada masalah. Akhirnya saya enggak enak tanya lebih lanjut. Menurut saya di masa perkenalan tidak etis bertanya hal-hal seperti itu,” ungkapnya.
Tetapi, seiring kedekatannya berlanjut, sambung Siwi, Farsha mengaku bahwa ayahnya bekerja sebagai anggota DPR.
Ia baru mengetahui identitas Wawan setelah diperiksa KPK pada November 2021.
“Saya tahunya setelah ada panggilan penyidikan,” imbuhnya.
Diketahui Wawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia disebut menerima suap Rp 6,4 miliar, dan gratifikasi Rp 2,4 miliar dari sejumlah pihak untuk memanipulasi nilai pajak.
Terkait TPPU, jaksa mencurigai Wawan mengalihkan uangnya pada pembelian aset hingga menitipkan ke rekening Farsha senilai Rp 8,8 miliar.
Uang di rekening Farsha itu yang kemudian mengalir ke rekening Siwi.
Tetapi, Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh Siwi.
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Siwi-Widi-Jadi-Saksi.jpg)