FAKTA-Fakta Video Cepdika Eka Rismana Injak Alquran, Diviralkan Istri Sendiri karena Bertengkar

Beredar di media sosial (medsos) video viral injak Alquran yang memantik kemarahan publik, khususnya umat Islam.

Editor: Juang Naibaho
HO
Tersangka Cepdika Eka Rismana dan istrinya, SL diamankan Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat. Keduanya menjadi tersangka penistaan agama setelah beredar video viral injak Alquran yang dilakukan Cepdika Eka Rismana. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beredar di media sosial (medsos) video viral injak Alquran yang memantik kemarahan publik, khususnya umat Islam.

Dalam tayangan video yang viral di medsos tersebut terlihat seorang pria berambut pirang dan berbaju biru tengah memegang Alquran, lalu menginjaknya dan melontarkan tantangan kepada umat Islam.

Pelaku penistaan agama yang injak-injak Alquran tersebut adalah Cepdika Eka Rismana (25).

Usut punya usut, ternyata video tersebut diviralkan oleh istrinya sendiri, berinisial SL  (24).

Kini, Cepdika Eka Rismana dan SL harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Berikut fakta-fakta tentang video viral injak Alquran :

1. Ditangkap Saat Hendak Berlibur

Pelaku penistaan agama, Cepdika Eka Rismana merupakan warga Kampung Koleberes RT 03/RW 16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Setelah video injak Alquran itu viral, Cepdika Eka Rismana yang sempat mengaku bernama Dika Eka kemudian diburu polisi.

Polisi, khususnya jajaran Polres Sukabumi sempat mengultimatum yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.

Karena tak kunjung menyerahkan diri, petugas Polres Sukabumi bergerak menangkap Cepdika Eka Rismana.

Pasalnya, video injak-injak Alquran yang dilakukan Cepdika Eka Rismana memancing amarah umat Islam.

Dalam waktu singkat, polisi akhirnya menangkap tersangka penista agama ini.

Cepdika Eka Rismana ditangkap bersama istrinya berinisial SL (24) saat akan berlibur ke Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin.

Zainal mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.

2. Pertengkaran Suami Istri

AKBP Zainal menuturkan, video viral injak Alquran tersebut berawal dari konflik keluarga.

Pasangan suami istri itu terlibat pertengkaran. Sang istri kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial.

Sontak, video itu beredar viral dan memicu kemarahan publik, khususnya umat Islam.

"Jadi keduanya merupakan suami istri. Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akhirnya istrinya (SL) meng-upload video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," ujarnya.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa handphone milik SL yang digunakan untuk meng-upload video.

Kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Akibat perilaku mereka, keduanya pelaku terancam dikurung lima hingga 6 tahun penjara," ujar AKBP Sy Zainal Abdin.

Pelaku yang menginjak Al-quran dan menantang umat Islam viral di media sosial, akhirnya ditangkap Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022).
Pelaku yang menginjak Alquran dan menantang umat Islam viral di media sosial, akhirnya ditangkap Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). (Tribun Jabar/Dian Herdiansyah)

3. Mengaku Khilaf

Setelah ditangkap kepolisian, Cepdika Eka Rismana akhirnya buka suara.

Sambil menahan tangis dan suara bergetar, Cepdika Eka Rismana mengaku menyesal atas perbuatannya itu. 

"Saya minta maaf kepada rakyat Indonesia dan khususnya kepada seluruh umat Islam atas kejadian ini. Saya benar-benar sangat menyesal," ujar Eka pada Kamis (5/5/2022).

Ia mengatakan, melakukan aksi tak terpuji itu lantaran imannya terhadap agama Islam lemah.

"Saya melakukan itu bukan semata mata untuk mengecilkan alquran, tapi semua dikarenakan saya kurang iman dalam ajaran agama Islam,"  katanya.

4. Rumah Digeruduk Warga

Video viral Cepdika Eka Rismana injak Alquran memancing kemarahan umat Islam di Sukabumi.

Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat menggeruduk rumah Cepdika Eka Rismana di Kampung Koleberes RT 03/RW 16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/5/2022) malam.

Mereka menuju rumah Cepdika Eka Rismana, didampingi kepolisian.

Namun, saat massa dari Laskar Fisabillah dan Sapujagat datang ke rumah Cepdika Eka Rismana, rumah itu dalam keadaan kosong.

"Pas ketika kita datang, pemilik rumahnya tidak ada. Menurut informasi orang tuanya sedang liburan," kata Ketua Laskar Fisabilillah, Abi Khalil Asyubki, kepada Tribunjabar.id.

"Kami tiada lain bertujuan untuk meminta klarifikasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambungnya.

(*/tribunjabar)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved