Jabatan 7 Gubernur Berakhir Tahun Ini, Kemendagri Lakukan Pemeriksaan Akhir Calon Pj Kepala Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah melakukan pemeriksaan tahap akhir bagi para calon penjabat (Pj) gubernur.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah melakukan pemeriksaan tahap akhir bagi para calon penjabat (Pj) gubernur.
Diketahui, pada tahun ini ada tujuh gubernur, selaku kepala daerah di provinsi yang masa jabatannya akan berakhir.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan mengatakan nantinya, para calon Pj gubernur akan mengantikan tujuh kepala daerah yang habis masa jabatannya.
"Untuk (pj) gubernur sama, saat ini sedang dalam masa tahap akhir review," ujar Benny dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/5/2022).
Benny juga menjelaskan, untuk kabupaten/kota, sebagian besar daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis telah mengusulkan calon penjabat (pj) bupati dan wali kota.
Kemendagri pun kinisedang melakukan evaluasi atas usulan dari daerah tersebut.
"Sebagian besar daerah sudah mengusulkan calon pj bupati dan wali kota. Saat ini Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah sedang me-review usulan tersebut satu-persatu sebelum diteruskan kepada presiden," ungkap Benny.
Adapun masa jabatan 101 kepala daerah akan habis pada tahun ini.
Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur.
Mengenai kondisi ini, Benny Irwan dalam wawancara pada 3 Januari lalu menyatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni saat dihubungi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, para gubernur yang akan menyelesaikan masa jabatannya pada tahun ini adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah (5 Juli 2022) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (16 Oktober 2022).
Selain itu, ada lima gubernur lain yang masa jabatannya akan habis pada 15 Mei 2022.
Mereka adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemendagri Lakukan Pemeriksaan Akhir Calon Penjabat 7 Gubernur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Benni-Irwan.jpg)