359 Narapidana Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, 6 Orang Langsung Bebas

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk pakam Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan acara pembacaan pemberian remisi Hari Raya

Dok. Kemenkumham Sumut
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk pakam Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan acara pembacaan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, yang dilaksanakan di lapangan blok tahanan Lapas Lubuk Pakam setelah pelaksanaan salat Ied, Senin (2/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk pakam Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan acara pembacaan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, yang dilaksanakan di lapangan blok tahanan Lapas Lubuk Pakam setelah pelaksanaan salat ied, Senin (2/5/2022).

Pembacaan pemberian remisi ini dipimpin oleh Kalapas Lubuk pakam Hudi Ismono yang didampingi Kasi Binadik & Giatja Edward Pahala Situmorang, dan seluruh jajarannya.

Hudi Ismono menuturkan pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

"Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 dengan besaran remisi 15 hari sampai dengan dua bulan," ucap Hudi.

Lanjutnya, pemberian remisi lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya.

Selain itu, remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.

Jumlah penghuni Lapas Lubuk Pakam saat ini 1.621 orang, 645 orang di antaranya narapidana (603 orang yang beragama muslim).

Dari 603 orang narapidana yang beragama muslim, sebanyak 359 orang berhak menerima remisi Idul Fitri tahun 2022 sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, 359 orang narapidana yang diusulkan, seluruhnya disetujui DitjenPas dan memenuhi syarat.

"Enam orang langsung bebas setelah dapat remisi (RK II)," ucap Hudi.

"Kita juga berharap para narapidana yang mendapatkan remisi ini tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti. Sehingga, mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya," katanya.

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Dody Efrata Ginting menambahkan “Enam orang bebas langsung pada hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 ini diantaranya 1 orang tindak pidana narkotika dan 5 orang lainnya merupakan tindak pidana umum,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved