Sebanyak 20 Orang Warga Binaan Lapas Binjai Dapatkan Asimilasi

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai memberikan hak asimilasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi persyaratan.

Istimewa
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai memberikan hak asimilasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi persyaratan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai memberikan hak asimilasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi persyaratan.

Plt Kepala Lapas Binjai, Sahata Marlen Situngkir mengatakan, program asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor Nomor 24 tahun 2021. 

Aturan itu mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana Dan Anak, dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran Covid-19" ucap beliau.

"Sebanyak 17 orang bebas asimilasi Covid-19. Lalu, satu orang cuti bersyarat dan dua orang pembebasan bersyarat, harapannya warga binaan yang sudah ditetapkan bebas tidak lagi mengulangi perbuatannya," ungkapnya. 

(*) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved