Prahara Rumah Tangga

Paniknya SN (13), Gadis Belia Sudah 2 Bulan Tak Halangan, Ternyata Semua Karena Kelakuan Ayahnya

Gadis ini sangat panik karena sudah dua bulan berlalu dirinya masih saja tak mengalami halangan seperti bulan-bulan sebelumnya.

TRIBUN KALTIM/ RAHMAT TAUFIK
Ilustrasi gadis - 

TRIBUN-MEDAN.com - Biasanya jadwal datang bulan gadis ini sangat lancar dan selalu tepat waktu.

Namun ia merasa aneh karena kali ini datangnya tak sesuai jadwal atau yang diperkirakan.

Gadis ini sangat panik karena sudah dua bulan berlalu dirinya masih saja tak mengalami halangan seperti bulan-bulan sebelumnya.

Ternyata apa yang dialami oleh wanita ini berkaitan sama kelakuan ayah kandungnya.

Ayah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan itu, terungkap telah tega memperkosa putri kandungnya.

Tak hanya sekali, pemerkosaan itu dilakukan pelaku beberapa kali hingga terakhir September 2021 lalu.

Korban yang masih berusia 13 tahun itu lalu memberanikan diri cerita kepada sepupunya.

Kepada sepupunya, korban mengaku panik lantaran beberapa bulan tidak datang bulan.

Korban berinisial SN (13) siswi SMP.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman menyebut jika pelaku ditangkap di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Gowa beberapa waktu lalu.

AKP Boby menjelaskan kronologi rudapaksa tersebut.

Berawal ketika pelaku dan putrinya yang masih SMP itu tinggal di Bone 2016 lalu.

Kala itu saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban.

Lalu pelaku memaksa korban untuk bersetubuhan.

Jika tidak dituruti, pelaku mengancam akan meninggalkan ibu korban.

"Korban merasa kesakitan dan dari alat vitalnya mengeluarkan darah," kata AKP Boby saat rilis di Mapolres Gowa, Senin (25/4/22).

Kata dia, pada tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Saat itu korban masih tinggal serumah dengan pelaku.

"Pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani," bebernya.

Tidak sampai situ saja, bahkan pelaku berulang kali melakukan perbuatan keji itu.

Dia menyebut, terakhir kali korban di rudapaksa pada bulan September 2021 lalu.

Pada bulan Oktober dan November 2021, korban curiga sehubungan dengan datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya.

Hingga pada bulan Desember 2021 datang bulan korban cuma 3 hari.

Korban pun memberanikan diri untuk menyampaikan kepada sepupunya bahwa ia beberapa bulan sudah tidak datang bulan.

Atas perbuatannya, pelaku dijeratkan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved