Polres Pelabuhan Belawan

Rion Aritonang Kuasa Hukum Korban Kasus Penggelapan Jabatan dan Uang Apresiasi Polres Belawan

Rion Arios Aritonang SHmengapresiasi Kapolres Pelabuhan Belawan yang menurutnya telah profesional.

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Rion Arios Aritonang SH 

TRIBUN-MEDAN.COM, BELAWAN -Polres Pelabuhan Belawan menetapkan Hok Cuan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Atas penetepan itu, Rion Arios Aritonang SH Kuasa hukum pelapor Muhammad Ilham Siregar mengapresiasi Kapolres Pelabuhan Belawan yang menurutnya telah profesional.

“Selaku kuasa hukum pelapor atau korban, saya mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Belawan dibawah pimpinan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Simatupang SIK SH MH yang telah profesional menangani kasus ini,”ujar Rion yang juga merupakan Pengurus Gerakan Anti Narkoba (Geranat) Kota Medan ini.

Rion mengatakan, Hok Cuan diduga melakukan perbuatan tindak pidana terhadap kliennya Ilham Siregar dan telah dilaporkan pada 2021 lalu.

Sebelumnya, Hok Cuan Direktur Utama PT Natasya Jaya Sentosa diduga mengambil alih yang milik pelapor senilai 86 juta tiga ratus delapan puluh lima rupiah dengan cara melakukan pemotongan uang hasil pembagian keuntungan atas pembagian proyek Synohydro dilakukan pada 23 Desember 2019.

"Jadi yang kami laporkan penggelapan uang klien kami yang sampai sekarang belum dikembalikan tersangka," jelas Rion yang juga Ketua DPC PDI Perjungan Kecamatan Medan Labuhan, itu sambil menambakan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 sub 172 KUHPidana.

Penggelapan uang sebesar Rp 86 juta itu diduga dilakukan tersangka sebagai Direkatur Utama PT Natasya Jaya Sentosa atas hasil pembagian keuntungan proyek di PT Sinohydro yang digunakan tersangka untuk kepentingan sendiri.

M Ilham Siregar berharap petugas Polres Pelabuhan Belawan menahan tersangka, warga Lorong Sentosa, Belawan karena dikhawairkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Penahanan tersangka sangat kami harapkan agar dia tidak sempat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Muhammad Ilham Siregar melalui Kuasa Hukumnya, Rion Aritonang.

Dijelaskan, kasus pengelapan yang dilaporkan kliennya sudah satu tahun berjalan di Polres Pelabuhan Belawan dan tertuang dalam laporan polisi (LP) 151/III/2022/SU/SPKT Pel. Belawan tertanggal 31 Maret 2021.

"Terimakasih kami kepada polisi yang terus menegakkan keadilan kepada klien kami," kata Rion.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Simatupang SIK SH MH mengatakan, kasus ini sedang berjalan proses hukumnya pada penyidikan Polres Pelabuhan Belawan.

Terhadap tersangka, dalam pemanggilan atau penangkapan dan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Proses hukumnya sedang berjalan, akan segera kita beritahu lagi ya perkembangannya,"ujar Kapolres Pelabuhan Belawan. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved