Polres Batubara

Jajaran Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 4 Warga Terkait Sabu

BB (37) dan SY (20) keduanya warga Dusun III Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara sebagai tersangka kepemilikan Narkotika jenis Shabu

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
BB (37) dan SY (20) keduanya warga Dusun III Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara sebagai tersangka kepemilikan Narkotika jenis Shabu ditahan di Mapolres Batubara. 

TRIBUN-MEDAN.COM, BATUBARA -“Setelah melakukan pemeriksaan mendalam akhirnya  menetapkan BB (37) dan SY (20) keduanya warga Dusun III Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara sebagai tersangka kepemilikan Narkotika jenis Shabu,"ungkap Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Satres Narkoba AKP Yahman berbincang dengan Tribun Medan di Mapolres Batubara, Senin (25/4/2022).

Sedangkan dua warga lainnya yang saat penangkapan berada di TKP masing-masing Sk (53) dan Her (42), keduanya warga Huta/Dusun I Nagori Siringan-ringan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun dikirim ke BNNK Batu Bara guna menjalani rehabilitasi medis.

Kata Yahman, kedua tersangka serta kedua warga yang berada di TKP diamankan dari Simpang Bombai Desa Perkebunan Limau Manis Kecamatan Lima puluh Kabupaten  Batu Bara, Kamis (21/04/2022) lalu.

Disebutkan juga bahwa pada Kamis 21 April 2022 sekira pukul 22.00 wib, Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus 2 tersangka  Bb dan Sy atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu.

Saat di lakukan penggeledahan dari Bb dan Sy ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan shabu brutto 0,28 gram, dan 1 buah kaca pirek terdapat lekatan shabu bruto 1,26 gram yang diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka.

Sementara dua warga Simalungun masing-masing Sk dan Her yang berada di lokasi penangkapan turut diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan kedua warga Simalungun tersebut tidak terbukti memiliki Narkotika. Namun saat dites ternyata keduanya positif Narkoba” Ungkapnya

Dijelaskan juga bahwa terhadap kedua warga tersebut dikirim ke BNNK Batu Bara untuk menjalani Rehabilitasi medis. sementara terhadap dua warga Desa Antara yang mengakui kepemilikan Narkotika jenis Shabu saat digeledah dilanjutkan proses hukum dan pengembangnnya. (Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved