Rekannya tak Kunjung Datang, Pencuri Ini Berhasil Ditangkap Warga Akibat Ketiduran di Rumah Korban

Pencuri yang baru saja beraksi di sebuah rumah kosong dengan mudah tertangkap, lantaran sampai ketiduran.

TRIBUN-MEDAN.COM - Pencuri yang baru saja beraksi di sebuah rumah kosong dengan mudah tertangkap, lantaran sampai ketiduran di teras rumah korban.

Pelaku tertidur, setelah lama menunggu tetapi rekannya tak kunjung datang.

Alhasil pelaku yang berinisial AR (38) ini dipergoki warga ketika pagi hari, yang kemudian langsung diamankan oleh polisi. 

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih. Lampung Tengah pada Kamis (21/4/2022) lalu.

Seorang saksi mata yang enggan disebut namanya mengatakan, pelaku berhasil ditangkap bermula ketika dirinya melihat seorang pria tengah tidur di teras rumah tetangganya yang kebetulan sedang ditinggal mudik.

"Dia tidur di depan rumah yang sudah ditinggal mudik pemiliknya. Ya karena merasa tak kenal dengan orang tersebut warga kemudian berkumpul dan menangkap pelaku," terangnya, Sabtu (24/4/2022).

Setelah menangkap AR, warga lalu melaporkan pelaku pencurian itu ke Polres Lampung Tengah.

Kasatreskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian di salah satu rumah warga di Kelurahan Seputih Jaya.

Edy mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian di rumah kosong di Seputih Jaya.

Pelaku tertinggal di tempat kejadian perkara karena menunggu satu temannya yang lain yang sudah pergi duluan.

"Pelaku AR ini ketiduran di rumah yang ia bobol. Ia menunggu kawannya yang pergi duluan membawa hasil barang curian ke tempat yang mereka anggap aman," terang AKP Edy.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku AR, maka pihaknya melakukan pengembangan.

Kata Edy Qorinas, hasilnya rekan AR berhasil diringkus. Rekan pelaku berinisial JH (30) warga Kelurahan Seputih Jaya ditangkap beberapa jam setelah penangkapan AR.

"Pelaku JH kami amankan berkat keterangan rekannya, pelaku AR. Saat kami tangkap pelaku JH sedang bersembunyi di salah satu rumah yang digunakan oleh mereka untuk menyembunyikan barang-barang hasil curian mereka," katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit televisi, satu unit laptop, dan mainan anak.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut barang-barang hasil curian mereka.

Pelaku JH dan AR berserta barang buktinya, saat ini masih dimankan di Mapolres Lampung Tengah. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, baik AR dan JH mengakui aksi pencurian di rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Aksi pencurian itu mereka lakukan sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku JH mengatakan, dirinya mengira AR sudah meninggalkan tempat kejadian perkara, dan pulang ke rumahnya, karena itu ia tidak menyusul AR ke lokasi tempat mereka mencuri.

Aksi pencurian di rumah kosong itu telah direncanakan oleh AR dan JH. Keduanya berangkat pada dini hari, lalu lompat ke bagian belakang rumah korban, dan merusak kunci pintu dengan linggis besi.

Setelah membongkar isi rumah korban, keduanya berhasil membawa barang hasil curian berupa televisi, laptop dan mainan anak-anak.

Pelaku JH pun pulang membawa barang hasil curian dengan mengendarai satu unit sepeda motor. Sementara pelaku AR menunggu di lokasi pencurian dengan harapan dijemput kembali oleh rekannya tersebut.

Nahas bukannya dijemput, AR justru bangun tidur dengan tangan terborgol dan digelandang ke Mapolres Lampung Tengah.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pencuri di Lampung Tengah Diamankan Polisi Setelah Ketiduran di Teras Rumah Korban

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved