Pernah Jadi 'Raja OTT' di KPK, Harun Al Rasyid Gagal di Seleksi Calon Hakim Agung
Harun sempat lolos sampai tahap kedua, yaitu seleksi kualitas CHA untuk kamar pidana.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid tak lolos seleksi kesehatan dan kepribadian calon hakim agung (CHA) Mahkamah Agung tahun 2021-2022.
Harun sempat lolos sampai tahap kedua, yaitu seleksi kualitas CHA untuk kamar pidana.
“Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” ungkap Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/4/2022).
Adapun Harun yang dijuluki sebagai raja operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya bersaing dengan 36 kandidat CHA kamar pidana lainnya dalam proses seleksi di tahap kedua.
Dalam pengumuman KY hari ini, jumlah kandidat yang untuk kamar pidana hanya delapan orang.
Kandidat yang berhak melanjutkan ke tes wawancara di tahap terakhir yakni Aviantara, Catur Iriantoro, Willem Saija, Noor Edi Yono, Subiharta, Sudharmawatiningsih, Suhartanto serta Suradi.
Sementara itu, tes wawancara akan berlangsung mulai 25 hingga 28 April di Gedung KY Jakarta.
Nantinya, KY hanya akan mencari 11 CHA yang terdiri dari 1 orang kamar perdata, 4 orang kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 orang guna mengisi kamar tata usaha negara khusus pajak, dan 3 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor). (Kompas.com/Tatang Guritno)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan "Raja OTT" KPK Harun Al Rasyid Gagal dalam Seleksi Calon Hakim Agung."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/harun-al-rasyid-dan-novel-baswedan.jpg)