Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Medan Pastikan Pemenuhan Hak Ibadah Anak Didik Pemasyarakatan

Kepala LPKA kelas 1 Medan Tri Wahyudi Bc.IP.SH melakukan kerja sama dengan Instansi terkait, badan pemasyarakatan ataupun perorangan.

Dok. Kemenkumham Sumut
WBP anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemasyarakatan merupakan bentuk dari sebuah prinsip pembinaan dengan sebuah pendekatan yang humanis dan manusiawi, hal tersebut terdapat dalam usaha-usaha Pembinaan yang dilakukan terhadap pembinaan dengan sistem pemasyarakatan seperti yang diatur dalam UUD No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dalam melaksanakan pendidikan dan bimbingan keagamaan sebagaimana yang dimaksudkan dalam UUD tersebut.

Kepala LPKA kelas 1 Medan Tri Wahyudi Bc.IP.SH melakukan kerja sama dengan Instansi terkait, badan pemasyarakatan ataupun perorangan.

Bagi anak didik pemasyarakatan di LPKA Medan wajib mengikuti program pendidikan dan bimbingan agama sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

Tri Wahyudi menjelaskan bahwa implementasi pemenuhan hak melakukan ibadah bagi WBP anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Medan.

Dengan memberikan fasilitas untuk melaksanakan ibadah seperti tersedianya masjid sebagai tempat ibadah bagi narapidana yang beragama Islam dan tersedianya ruang-ruang ibadah yang didesain menyerupai gereja sebagai tempat ibadah bagi narapidana beragama Nasrani.

"Hingga saat ini tercatat sebanyak 77 % WBP anak didik pemasyarakatan menganut agama Islam dan 23 % WBP anak didik pemasyarakatan menganut agama Nasrani," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved