Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja Sebanyak  471,6 Kilogram

Di lokasi itu, polisi menangkap tiga pelaku, yakni PP berperan sebagai pemilik ganja, CA bertugas menjaga gudang ganja, dan HB berperan memindahkan 

Pengungkapan kasus narkoba jenis ganja 400 Kg oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya 

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja Sebanyak  471,6 Kilogram

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap modus operandi peredaran narkoba jenis ganja antarpulau sebanyak 471,6 Kg. Ini merupakan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah menjual ganja melalui alat komunikasi.

"Apabila ada kata sepakat atau deal antara penjual dan pembeli, maka paket ganja diberikan dengan sistem bertemu di suatu tempat," kata Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4/2022).

Menurut Kombes Zulpan, pihaknya menangkap delapan tersangka dari dua lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama, di Medan Denai, Medan, Sumatera Utara pada Selasa 5 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Di lokasi itu, polisi menangkap tiga pelaku, yakni PP berperan sebagai pemilik ganja, CA bertugas menjaga gudang ganja, dan HB berperan memindahkan ganja.

Sementara lokasi kedua, polisi meringkus lima tersangka di Jalan Sei Tuntung Baru, Medan pada Minggu 10 April 2022 sekira pulul 5 30 WIB.

Kelima tersangka itu, di antaranya AC sebagai pemilik ganja, IP sebagai sopir membawa ganja, A sebagai kondektur dan pengendali komunikasi.

Lalu, AB bertugas mendampingi AC, dan RR sebagai kondektur dan komunikasi.

Dia menuturkan, di lokasi pertama, polisi menyita 369 kg ganja kering, dua timbangan, dan motor.

Selanjutnya, di lokasi kedua polisi menyita 102,6 kg ganja kering yang dikemas menjadi 98 paket.

"Dari TKP kedua diamankan 1 unit kendaraan Toyota Inova," ujar Perwira menengah Polri itu.

Menurut Kombes Zulpan, ratusan ganja tersebut rencananya bakal diedarkan ke Jakarta.

Kedelapan tersangka itu pun dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved