Breaking News

Jokowi Akhirnya Larang Ekspor Minyak Goreng: Agar Stok Dalam Negeri Melimpah dan Terjangkau!

Presiden Joko Widodo mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Biro Setpres
Presiden Jokowi memerintahkan penghentian ekspor minyak goreng. 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Pelarangan itu dimulai per 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Harga minyak goreng merangkak naik sejak akhir November lalu dari Rp 18.000 per kg menjadi di kisaran Rp 22.000 per kg di akhir tahun. Kenaikan harga minyak goreng dipicu oleh melonjaknya harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar internasional.

Aparat penegak hukum  juga telah menindak pelaku dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak goreng ke luar negeri. 

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," ujar Jokowi dalam keterangan videonya pada Jumat (22/4/2022).

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tegasnya.

Presiden menuturkan, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ini.

Pemerintah ingin ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran.

"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tambahnya.

Presiden mengatakan, larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng berlaku hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Jokowi memastikan larangan tersebut berlaku sejak Kamis pekan depan atau mulai 28 April 2022.

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," ujar Jokowi dalam keterangan videonya pada Jumat (22/4/2022).

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tegasnya.

Kemendag Presiden menegaskan, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ini. Sebab pemerintah ingin ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran.

"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tambah Jokowi.  (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Larangan Ekspor Bahan Baku dan Minyak Goreng Sampai Batas Waktu yang Ditentukan Kemudian."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved