Siskaeee Dituntut Jaksa Setahun Penjara, Kasus Konten Syur Viral di Yogyakarta International Airport
Terdakwa FCN atau lebih dikenal dengan Siskaeee menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis (21/4/2022).
TRIBUN-MEDAN.COM - Terdakwa FCN atau lebih dikenal dengan Siskaeee menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis (21/4/2022).
Dalam persidangan itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut FCN alias Siskaeee, terdakwa kasus pornografi di Yogyakarta International Airport ( YIA ), Kabupaten Kulon Progo dengan hukuman setahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Isti Ariyanti menyatakan, terdakwa dinilai melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dibandingkan dua pasal alternatif lainnya yakni pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Serta pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Di dakwaan pertama yakni pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, Siskaeee di Bandara YIA membuat video yang terbukti melanggar UU pornografi ," kata Isti.
Kata Isti, tuntutan yang diajukan merupakan hasil pertimbangan JPU dengan saksi fakta maupun ahli.
Adapun dalam kasus ini, JPU hanya fokus terhadap terdakwa.
"Kita fokus ke Siskaeee. Sebab dia juga mengunggah konten pornografi makanya pasal 29 lebih komplit karena membuat, memproduksi dan menyebarluaskan. Kalau ITE yang dakwaan ketiga hanya mentransmisikan, kalau membuatnya di bandara tidak ada," jelasnya.
Kuasa Hukum Siskaeee , Afank Reza Fahruddin mengatakan usai mendengar tuntutan yang diberikan JPU terhadap kepada kliennya, pihaknya langsung mengajukan pledoi atau pembelaan untuk meringankan hukuman terdakwa.
"Dasar pembelaan ini karena klien kami masih kuliah. Dia punya adik yang harus dicukupi kebutuhannya. Juga Siskaeee merasa bersalah dan bertekad tidak ingin mengulangi perbuatannya," ucap Afank.
Sementara sidang pembacaan putusan akan digelar pada pekan depan.
"Untuk pembacaan putusan kami jadwalkan pada 28 April mendatang," ucap Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul JPU Tuntut Siskaeee Setahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Siskaeee-Foto-Syur.jpg)