Polres Asahan
Reskrim Polres Asahan Lakukan Restorative Justice Kasus Undang undang ITE
Sat Reskrim Polres Asahan melakukan Restorative Justice kasus Undang undang ITE sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 45 ayat
Reskrim Polres Asahan Lakukan Restorative Justice Kasus Undang undang ITE
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Sat Reskrim Polres Asahan melakukan Restorative Justice kasus Undang undang ITE sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronic, Kamis (21/4/2022).
Pada kegiatan ini turut dihadiri
Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII SH MH ACCS dari anggota DPR RI, Lela Sari Sinaga dari anggota DPRD Kabupaten Asahan, Zuliansyah Sinaga dari anggota DPRD Kabupaten Asahan, AKP Rahmadani dari Kasat Reskrim Polres Asahan, Iptu Erwin Syahrizal dari KBO Sat Reskrim Polres Asahan.
Kemudian juga dihardiri Ipda DR. Anwar Sanusi dari Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Asahan, Irwan Lumumba dari Kades OFA Padang Mahondang/ayah kandung korban, Irwansyah Siagian dari Kades Padang Mahondang/ ayah kandung tersangka, Supriani dari Ibu kandung korban, Herlina dari Ibu kandung tersangka, Anggi Larasati Siagian dari korban, Raja Salman Alfarisi Sitorus dari tersangka.
Dalam kegiatan itu anggota DPRD Kabupaten Asahan Lela Sari Sinaga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Asahan dan jajaran sudah membantu pelaksanaan Restorative Justice perkara tersebut.
"Semoga dapat menjadi contoh untuk menerapkan dalam melayani masyarakat di Kabupaten Asahan dan Jangan ada dendam diantara kedua belah pihak," kata Lela Sari Sinaga.
Sementara sambutan dari anggota DPR RI Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII turut memberikan apresiasi kepada Polres Asahan karena terlaksananya Restorative Justice dalam perkara tersebut serta berterimakasih kepada korban dan tersangka sudah bersedia melaksanakan Restorative Justice.
"Jangan ada dendam dikedua belah pihak dan jadikan pembelajaran dari masalah yang ada. Kedua kepala desa harus menjadi contoh dan menerapkan Restorative Justice dalam melayani masyarakat didesa masing-masing serta harus meredam Intoleransi di Kabupaten Asahan untuk meredam terjadinya konflik antar desa," kata Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani menyampaikan hasil yang dicapai dari kegiatan Restorative Justice kedua belah pihak bersedia menyelesaikan perkara dengan kekeluargaan Restorative Justice.
"Untuk rencana tindaklanjut kami menghentikan penyidikan tindak pidana dimaksud dan menyampaikan tembusannya kepada Kejaksaan Negeri Asahan dan Pengadilan Negri Kisaran," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Restorative-justice-polres-Asahan-B.jpg)