Polres Simalungun

Palsukan Dokumen Kematian Istrinya CS Diganjar Polres Simalungun Pasal 266 subs Pasal 263 KUHPidana

Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H Laporan Polisi nomor :LP/B/690/XI/2021/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN -Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan proses hukum atas adanya laporan tentang dugaan pemalsuan dokumen kematian isterinya dengan dasar Laporan Polisi nomor :LP/B/690/XI/2021/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA pelapor an Riswati dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Dik/39/I/2022/Reskrim tanggal 18 Januari 2022.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa proses hukum atas dasar laporan masyarakat tersebut diatas sudah dimulai sejak laporan polisi diterbitkan, "Kata Akp Ari, ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya, mako polres simalungun Jln.Jhon Horailam, Kec.Pematang Raya Kabupaten Simalungun, Rabu (20/4/2022)

"Sat Reskrim Polres Simalungun sudah memeriksa 9 (sembilan) saksi yang terkait dalam permasalahan ini, termasuk pelapor dan terlapor", ucap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dikatakannya, "Bahwa Sat Reskrim Polres Simalungun juga sudah Melaksanakan gelar perkara dengan tujuan menetapkan pria berinisial CN sebagai tersangka, dan hasil gelar perkara tersebut merekomendasikan bahwa sependapat CN yakni suami dari pelapor sebagai tersangka namun terhadap pria yang berinisial WM belum memenuhi unsur sebagai tersangka".

Dan saat ini berkas perkara telah dikirim ke Penuntut umum dan masih tahap penelitian oleh penuntut umum, dan kita juga sudah berkoordinasi dengan penuntut umum atas berkas perkara, serta mengirimkan sp2hp lanjutan.

Kesempatan ini kami jelaskan bahwa kami juga telah mengirimkan berkas perkara CN ke penuntut umum pada tanggal 11 April 2022 juga mengirimkan sp2hp secara berkesinambungan kepada pelapor, sesuai hasil penyelidikan saat ini CN dipersangkaan dengan Pemalsuan surat, Pasal 266 subs Pasal 263 KUHPidana."tandas Kasat Reskrim. (Jun-tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved