Berita Binjai
Dua Maling Modus Bongkar Rumah Pasang Muka Sedih Setelah Ditangkap
Dua maling modus bongkar rumah yang sempat meresahkan masyarakat akhirnya diciduk petugas Polsek Tanjung Pura
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI- Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura menangkap dua pelaku maling modus bongkar rumah yang sempat beraksi di Dusun II, Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Adapun kedua pelaku yakni MR (22) dan DCP (25).
Keduanya diamankan setelah membobol rumah yang tinggal oleh pemiliknya.
Saat ditangkap, keduanya justru pasang muka sedih di hadapan polisi.
Baca juga: SATU dari Empat Komplotan Maling Motor di Medan Ditangkap Polisi, Aksi Pelaku Kerap Terekam CCTV
"Saat kejadian, pemilik rumah lagi pergi ke tempat orang tuanya," kata Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Soepeno, Kamis (21/4/2022).
Setelah menerima kabar rumahnya dibobol maling, korban pulang untuk melihat kondisinya.
Sesampainya di rumah, korban terkejut, rumah sudah dalam kondisi berantakan diacak-acak pencuri.
Jerjak jendela pun sudah rusak dan terbuka lebar.
Pascakejadian, korban kemudian melapor ke Polsek Tanjung Pura.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta lebih.
Baca juga: DETIK-DETIK Maling Handphone Lari Ketakutan, Setelah Ditendang Wanita Pegawai Konter HP
"Kapolsek langsung memerintahkan jajaran untuk segera mencari keberadaan pelaku," ungkapnya.
Tak perlu waktu lama, dengan adanya informasi dari masyarakat, pelaku akhirnya bisa diamankan.
Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengaku bahwa benar melakukan pencurian di rumah tersebut.
Kedua pelaku kini sudah mendekam di sel sementara Polsek Tanjung Pura, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/maling-modus-bongkar-rumah.jpg)