Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022, Pemerintah Larang Truk Masuk Tol dan Non Tol
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan ada pembatasan operasional truk saat arus mudik maupun balik Lebaran 2022.
TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan ada pembatasan operasional truk saat arus mudik maupun balik Lebaran 2022.
Dalam perideo tersebut, nantinya truk akan dilarang masuk ke jalan tol dan non-tol, baik pada saat arus mudik maupun balik Lebaran 2022.
"Iya itu ada (pembatasan truk). Makanya, sekarang truk lagi top-topnya ini karena dia ingin menghindari aturan nanti," ujar Basuki kepada awak media di Jakarta, Rabu (20/4/2022) dikutip dari Kompas.com.
Namun, Basuki mengaku kurang mengingat waktu tepatnya pemberlakuan pembatasan truk di jalan tol dan non-tol pada momentum tersebut.
Akan tetapi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran tahun 2022.
SE tersebut mengatur soal pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan nasional. Untuk arus mudik, pembatasan pemberlakuan dimulai pada Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB hingga Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.
Lalu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, serta barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor.
Kemudian, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok, seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jelang Arus Mudik dan Balik Lebaran, Truk Dilarang Masuk Tol dan Non-tol
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hutama-karya-hk-akan-mengoperasikan-jalan-tol-trans-sumatera.jpg)