Polres Tanjungbalai

Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Dua Pria Pemilik Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga pemilik narkotika jenis sabu di Jalan DI Panjaitan

Istimewa
Dua tersangka pengguna dan penjual narkoba ditangkap Personel Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (20/4/2022) 

Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Dua Pria Pemilik Sabu

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga pemilik narkotika jenis sabu di Jalan DI Panjaitan Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, pada Senin (18/4/2022) sekira Pukul 15.30 WIB.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing bernama Muhammad Kupti (28) warga Jalan Benteng Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai bersama Legino (44), Nelayan, warga Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Narkoba AKP S Tambunan mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Ia menceritakan pada Senin (18/4/2022) sekitar pukul 15.00 WIB personel Narkoba Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan DI Panjaitan Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru Kota Tanjungbalai.

"Berkat informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan pada hari itu tim menuju lokasi yang dimaksud yaitu Jalan DI Panjaitan, dengan melakukan Undercover buy. Di situ personil mengamankan dua orang laki-laki," ujar AKP S Tambunan, Rabu (20/4/2022).

Ia mengaku tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan sebungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9.66 gram dari tangan tersangka, satu unit HP Android Merk Oppo warna hitam, Satu unit Hp Merk Samsung warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

"Setelah diinterogasi oleh Petugas, tersangka mengakui bahwasanya barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tanjungbalai untuk diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved