Berita Nasional

Bisa Mudik dan Boleh Ajukan Cuti, ASN Tetap Dilarang Open House Lebaran 1443 Hijriah

Pemerintah pada tahun ini menetapkan kebijakan berbeda dibanding dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.

TRIBUN-MEDAN.COM/HO
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah pada tahun ini menetapkan kebijakan berbeda dibanding dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.

Pemerintah kali ini memberikan kesempatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan merayakan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah

Selain itu ASN juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut. 

Baca juga: SOAL THR, Edy Rahmayadi Ultimatum Pengusaha, Sebut Penyaluran untuk PNS di Sumut Sesuai Jadwal

Baca juga: KEPALA BPKAD Sumut Sebut THR ASN akan Cair Sebelum Cuti Lebaran

Penegasan itu kembali disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, dengan maksud agar mengurangi dan membagi kepadatan arus mudik dan arus balik.

Meski demikian, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta kepada seluruh ASN untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. 

"PPK pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," jelas surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo pada 19 April 2022.

PPK juga diminta untuk memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi corona virus disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster. 

Selama bulan Ramadan, pejabat dan ASN dilarang untuk tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga. 

Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB No. B/124/M.KT.02/2022.

Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dapat Cuti dan Mudik, ASN Dilarang Bukber dan Open House Lebaran 1443 H

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved