Pemkab Deliserdang Bolehkan Salat Idul Fitri di Lapangan

Pemerintah Kabupaten Deliserdang tidak melarang warga untuk salat Idul Fitri di lapangan

Istimewa
Pemerintah Kabupaten Deliserdang Tidak Melarang Adanya Salat Id di Lapangan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LUBUKPAKAM- Pemerintah Kabupaten Deliserdang tidak melarang warga untuk salat Idul Fitri di lapangan. Hal ini disampaikan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Citra Effendi Capah di Ruang Rapat, Lantai-II Kantor Bupati Deliserdang. 

"Jadi, hari ini sengaja Pemkab Deliserdang mengundang tokoh agama dan tokoh masayarakat, untuk mengambil keputusan tentang pelaksanaan takbiran dan salat Id, termasuk juga masalah nuzulul quran," katanya. 

Ia mengatakan, perayaan Idul Fitri dua tahun terakhir serba keterbatasan. Sebab, pandemi Covid-19 masih tinggi di Sumut. 

"Tahun lalu, karena Covid-19, ada keterbatasan. Tahun ini, melihat situasi dan kondisi Covid-19 sudah mulai membaik, dan level 1, tokoh-tokoh agama dan masyarakat ada kerinduan. Ada aktivitas seperti masa-masa normal, seperti salat Id di lapangan, tidak di masjid," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia bilang Pemerintah Kabupaten Deliserdang tidak akan melarang adanya salat id atawa salat Idul Fitri di lapangan. 

"Salat Idul Fitri dilaksanakan di lapangan, walau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat," katanya. 

Sedangkan, untuk takbiran, Pemkab Deliserdang bersama para tokoh agama sepakat tidak dilaksanakan secara pawai. Tapi, mereka takbiran di dalam masjid. 

"Khusus di ibu kota kabupaten, ada (takbiran) sentral dilaksanakan di Masjid Agung Sultan Thaf Sinar Basarshah. Begitu pula dengan pelaksanaan nuzulul quran, dilaksanakan di Masjid Agung, dengan membatasi kegiatan sekaligus buka puasa bersama," ungkapnya. 

(*) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved