Polres Palas

Diduga Pengedar Sabu, Narkoba Polres Palas Tangkap Pak Ipar di Rumahnya

Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) menangkap seseorang berinisila S alias Pak Ipar (45) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu

Istimewa
Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) menangkap seseorang berinisila S alias Pak Ipar (45) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi). 

Diduga Pengedar Sabu, Narkoba Polres Palas Tangkap Pak Ipar di Rumahnya

TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) menangkap seseorang berinisila S alias Pak Ipar (45) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi).

"Benar kami telah menangkap seorang pria terduga pengedar sabu berinisial S alias Pak Ipar, (45) asal Desa Pir Trans Sosa IIIB, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas," kata Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butarbutar, Senin (18/4/2022).

Kasat Narkoba Polres Palas menceritakan kronologis penangkapan terhadap tersangka S alias Pak Ipar (45) awalnya, pihaknya Menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa tersangka S Alias Pak Ipar (45) merupakan penjual narkotika jenis sabu dan sering melakukan transaksi narkotika Jenis Sabu di Desa Pir Trans Sosa III B, Kecamatan Tutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas.

Selanjutnya personil Satres Narkoba Polres Padanglawas melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan tersangka S alias Pak Ipar (45) berserta 10 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,35 gram, dari rumah milik tersangka S alias Pak Ipar (45).

"Kami berhasil mengamamkan S alias Pak Ipar (45) di rumahnya tersangka Desa Pir Trans Sosa IIIB, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas pada Senin (18/4/2022), sekira pukul 03.00 WiB jelang pagi, sampai dengan selesai. karena diduga menjual, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butarbutar.

Saat digeledah, kata pria dengan balok tiga dipundaknya, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,35 gram, dan Uang tunai sebesar Rp 70 ribu

"Usai ditangkap, pria asal Kecamatan Huragi itu langsung dibawa ke Narkoba Polres Palas guna proses lebih lanjut," ungkapnya seraya menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved