SELAMAT 240 Warga Binaan Lapas Rantauprapat Dapat Remisi

Sekira 240 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat mendapat hak remisi 2021 dan 2022.

Istimewa
Sekira 240 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat mendapat hak remisi 2021 dan 2022.  

TRIBUN-MEDAN.COM, RANTAUPRAPAT- Sekira 240 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat mendapat hak remisi 2021 dan 2022. 

Hak remisi tersebut sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Mara Hatoguan menyampaikan, remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Diberikan untuk narapidana yang berkelakuan baik selama proses pembinaan di lapas/rutan," ujarnya kepada Tribun-Medan.com, Senin (18/4/2022). 

Ia menambahkan, sejumlah warga binaan di Lapas Rantauprapat mendapatkan remisi sudah berkelakuan baik.

“Remisi harian tidak ada, cuman ada 2 remisi yaitu remisi keagamaan dan remisi umum," ungkapnya. 

(*) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved