Ramadhan 1443 Hijriyah
BOLEHKAH Membersihkan Karang hingga Mencabut Gigi Saat Berpuasa? Simak Penjelasanya Menurut Ustaz
Karang gigi dapat dicegah dengan rutin untuk menyikat gigi minimal dua kali sehari dengan waktu yang tepat, diantaranya pagi hari setelah sarapan.
Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Saat menjalani ibadah puasa, kita sering menghadapi berbagai hambatan seperti menimbulkan aroma yang tak sedap dari karang gigi hingga sakit pada gigi.
Karang gigi merupakan sisa makanan yang mengeras dan menempel pada gigi, yang dapat membuat sebagian orang tidak percaya diri ketika tersenyum dan dapat menimbulkan aroma yang tak sedap pada mulut.
Selain itu, karang yang menempel pada gigi akan menyebabkan gusi mudah menjadi berdarah dan membengkak sehingga menyebabkan peradangan gusi.
Lantas, Bolehkah membersihkan karang hingga mencabut gigi saat berpuasa?
MUI Kota Bandung mengeluarkan Fatwa Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 mengenai tindakan kedokteran gigi yang membahas hukum dalam scaling atau membersihkan karang gigi.
Karang gigi dapat dicegah dengan rutin untuk menyikat gigi minimal dua kali sehari dengan waktu yang tepat, diantaranya pagi hari setelah sarapan dan malam hari sebelum tidur.
Mui Kota Bandung menjelaskan bahwa “Proses berkumur dengan air atau obat antiseptic dalam tindakan pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa dengan sebuah syarat yaitu dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan, maka tidak membatalkan puasa sekalipun ada yang tertelan.”
Dalam fatwa tersebut, menyatakan bahwa sensasi rasa segar dari air yang keluar dari alat scaling gigi, yakni ultrasonic scaler di dalam mulut pasien tidak membatalkan puasa.
Selain itu, pemberian pada pasta profilaksis dengan berbagai rasa di dalam mulut pasien selama pembersihan karang gigi pun tidak dapat membatalkan puasa.
Sehingga pendarahan yang terjadi saat membersihkan karang gigi tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.
Adapun Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar, menjelaskan dalam mencabut gigi tidak berpengaruh pada keabsahan berpuasa, asalkan seseorang berhati-hati untuk tidak menelan obat atau darah dari pengobatan tersebut karena tidak termasuk membatalkan puasa jika tidak masuk ke lambung.
Syekh Al-Sayyid Arafa sebagai anggota Al-Azhar International Center for Electronic Fatwa, mengatakan “Membersihkan gigi, mencabut gigi ataupun melakukan operasi mulut tidak mempengaruhi keabsahan puasa dan tidak merusaknya. Namun hal yang perlu di ingat adalah tidak ada suatu apapun yang turun ke perut karena tindakan tersebut.”
Dar Ifta sebagai Lembaga Fatwa Mesir, mengatakan “Mencabut gigi bagi orang yang berpuasa diperbolehkan, dan puasa tidak batal dengan ini, jika tidak ada yang masuk ke perut dan darah yang keluar dari pencabutan gigi tidak mempengaruhi puasa, tetapi orang yang berpuasa harus berhati-hati dengan menelan darah.”
Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibary dalam kitabnya, memaparkan “Tidak ada dari apa yang engkau sebutkan yang bisa mempengaruhi sahnya puasa (membatalkan), bahkan hal tersebut dimaafkan (diberi keringanan). Wajib baginya menjaga diri dari menelan sesuatu berupa obat atau darah. Demikian juga suntikan yang disebutkan, tidak ada pengaruhnya pada sahnya puasa, karena statusnya bukan semakna dengan makan dan minum. Hukumnya asalnya adalah puasa sah dan selamat dari pembatal.”
Dalam hal ini, dianjurkan untuk melakukannya selesai berbuka saja dikarenakan pascapencabutan pasien harus mengonsumsi obat anti nyeri dan anestesi atau disuntik.
(cr16/tribun-medan.com)