Ramadhan 1443 Hijriyah

Hukum Makmum Tak Baca Al Fatihah Sebab Imam Tarawih Kecepatan, Simak Penjelasan Buya Yahya

Ketika imam dalam memimpin shalat Tarawih ngebut sampai menghilangkan satu huruf lafad Al Quran

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
buya ayahya al 

TRIBUN-MEDAN.com -- Buya Yahya menjelaskan bolehkah makmum tidak membaca surah Al Fatihah karena imam tarawih terlalu cepat.

Sebab, di masyarakat Indonesia masih menemukan shalat tarawaih yang cukup cepat.

Tentunya bagi mereka yang lanjut usia gerakan lebih lambat dan kadang tertinggal dalam bacaan.

Tidak hanya dialami oleh paruh baya, kadang juga dialami oleh orang yang masih muda.

Baca juga: Bukan Hanya Puasa dan Tarawih, 5 Amalan Ini Jadi Penyempurna Ibadah di Bulan Suci Ramadhan


Tak ayal banyak makmum yang ketinggal dengan bacaan saat shalat tarawih.

Terkait itu, Buya Yahya pun memberikan penjelasan hukumnya.

Hal itu dia beberkan dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 1 Juni 2019.

"Hukum membaca Al Fatihah dalam shalat Tarawih bagi makmum adalah wajib," kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga menjelaskan meskipun imamnya ngebut tetap wajib membaca Al Fatihah.

Baca juga: Belum Nikah Lagi Sejak Cerai, Desy Ratnasari Punya Syarat Khusus Bagi Pria yang Ingin Melamarnya


"Ketika kita berdiri dengan imam tidak cukup waktu untuk membaca Al Fatihah tetapi dalam keadaan normal wajib menyempurnakan dengan membaca Al Fatihah. Tidak ada kata tidak," tegas Buya Yahya.

Ketika imam dalam memimpin shalat Tarawih ngebut sampai menghilangkan satu huruf lafad Al Quran maka tidak sah salat Tarawihnya.

Kemudian wajib menghentikan atau pindah jamaah saja.

Menurut Buya Yahya, jika ingin cepat selesai maka disarankan membaca surah pendek saja.

Dari pada membaca surah ngebut, tidak jelas mending disarankan membaca surah pendek yang lebih jelas.

Karena satu huruf Al Quran yang dibuang hukumnya haram.

Apakah Puasa Batal Gara-gara Menelan Sisa Rasa Odol di Mulut, Ini Ceramah Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan apakah membatalkan puasa menelan sisa rasa odol di mulut.

Sebab, banyak sebagian mengalami hal semacam itu.

Terutama ketika menggosok gigi di bulan Ramadhan lalu menelan air liur yang masih terasa odol.

Saat itu dia menggosok gigi sebelum imsak, namun menelan air liur yang masih terrasa odol di siang hari atau setelah imsak.

Begitulah yang ditanyakan oleh salah seorang jemaah kepada Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya.

Lalu, apakah seperti itu membatalkan puasa?

Buya Yahya menjelaskannya dalam sebuah video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 9 April 2022.

Baca juga: Dari Lauhul Mahfuz ke Baitul Izzah, Inilah Runutan Nuzulul Quran ke Bumi Lewat Malaikat Jibril

Pertama kali, Buya Yahya menjelaskan bahwa sesuatu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lubang mulut.

"Kalau ada orang sikat gigi, jangankan sebelum imsak.

Siang pun sikat gigi sama pakai odol, itu tidak membatalkan puasa," ujar Buya Yahya.

"Asalkan odol pasta gigi tidak ditelan, kalau ditelan menjadi batal," bebernya.

Tetapi makruh, kalau ada sesuatu yang seperti rasa-rasa.

Pokoknya makruh selain berkumur untuk wudhu.

"Kalau Anda merasakan sesuatu, berarti masih ada barangnya," ungkapnya.

Maka dia menyarankan bahwa orang tersebut boleh berkumur.

"Kalau masih ada rasa, maka berkumur lagi untuk menghilangkan rasa itu," imbuh Buya Yahya.

Kalau tidak merasakan apa-apa, maka tidak apa-apa ditelan.

Tapi kalau yakin masih ada rasa, maka lebih baik berkumur.

Buya Yahya menjelaskan mengenai waktu imsak.

Dimana waktu imsak merupakan istilah berjaga-jaga.

Dengan mulai menahan diri sebelum masuk waktu subuh.

"Waktu imsak ini untuk bersih-bersih seperti sikat gigi dan sebagainya.

Baca juga: Paul Pogba Dicemooh Suporter Manchester United,Rangnick Justru Bela dengan Ungkapan Bijaksana

Tapi nanti kalau sudah adzan subuh, tidak ada lagi rasa-rasa di gigi dan sebagainya," terang Buya Yahya.

Terkait imsak ini menurutnya sah-sah saja, sebab di Indonesia istilah khusus.

(*/Tribun-Medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved