Aplikasi PeduliLindungi Dituding AS Melanggar HAM, Jubir Kemenkes: Tidak Mendasar
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menuding aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM).
TRIBUN-MEDAN.COM - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menuding aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal disampaikan dalam rilis Laporan Paktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dalam laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices, Jumat (15/4/2022), aplikasi PeduliLindungi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk melacak kasus Covid-19 melanggar HAM, terutama berkaitan dengan privasi data penduduk.
Diketahui, aplikasi PeduliLindungi mewajibkan setiap orang untuk melakukan check-in sebelum memasuki ruang publik seperti mal.
Aplikasi tersebut menyimpan informasi mengenai status vaksinasi individu. Akan tetapi pendukung HAM menyesalkan cara kerja aplikasi PeduliLindungi.
"LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan oleh pemerinatah," tulis laporan tersebut dikutip dari Kompas.com (16/4/2022).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut tudingan pegiat HAM bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM tidak mememilik dasar.
"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," kata Nadia dalam laman resmi Kemenkes RI, Jumat (15/4/2022).
Dijelaskan Nadia, aplikasi PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.
Kata Nadia, selama periode 2021-2022, PeduliLindungi sudah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah atau vaksinasi belum lengkap memasuki ruang publik.
Selain itu, sambung Nadia, aplikasi tersebut juga telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.
Ia mengimbau agar semua pihak teliti membaca laporan asli dari US State Departement tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan itu tidak mengandung tuduhan bahwa PeduliLindungi melanggar HAM.
"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersbeut menyimpulkan adanya pelanggaran," katanya.
Menurutnya, justru penggunaan PeduliLindungi secara masif berdampak positif untuk melaksanakan kebijakan pengawasan (surveilance).
Di samping juga, PeduliLindungi memiliki beberapa fitur di antaranya adalah fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO.
Berikutnya fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah. (Kompas.com/Farid Assifa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AS Tuding Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM, Ini Respons Kemenkes"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengunjung-saat-melakukan-scan-barcode-melalui-aplikasi-pedulilindungi.jpg)