Kasus Binomo Indra Kenz

Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Binomo, kini dicekal untuk bisa bepergian ke luar negeri.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Binomo, kini dicekal untuk bisa bepergian ke luar negeri.

Menurut kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Praneda menyebut, dengan pencekalan itu, maka kliennya tak bisa lagi bisa melakukan hobinya jalan-jalan keluar negeri.

"Iya, saya juga sudah mendapat berita tersebut," ujar Brian Praneda kuasa hukum Vanessa Khong, Kamis (14/4/2022) dikutip dari Grid.ID.

"Memang sebetulnya keluarga pak Rudi (ayah Vanessa Khong) itu biasanya mereka jalan-jalan ya, liburan ke luar negeri," katanya.

Sehingga dengan adanya kasus hukum dan pencekalan ini, maka keluarga Vanessa Khong harus tetap berada di Indonesia.

 "Tapi karena ada perkara ini, mereka stay di Indonesia sampai masalah ini selesai," tutupnya.

Diketahui, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka bersama ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Ketiga tersangka yang disebutkan diduga menerima aliran dana atau berusaha menyembunyikan dana Indra Kenz.

Khusus Vanessa Khong diduga menerima aliran dana dari sang mantan pacar sebesar Rp 1,1 miliar hingga mendapatkan tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.

Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

(*/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved