Polres Karo

Bandar Sabu di Kabanjahe Ditangkap Narkoba Polres Karo

Polres Tanah Karo berhasil mengungkap diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (13/4/2022) sekira Pukul 16.00 WIB, di Jalan Mariam Ginting

Istimewa
S (32) warga Gang Dame Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo ditangkap Polres Tanah Karo 

Bandar Sabu di Kabanjahe Ditangkap Narkoba Polres Karo

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polres Tanah Karo berhasil mengungkap diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (13/4/2022) sekira Pukul 16.00 WIB, di Jalan Mariam Ginting Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan.

Petugas Satresnarkoba menangkap laki-laki berinisial S (32) warga Gang Dame Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo sesuai KTP Jalan Kotacane Gang Tarigan Desa Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicholas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP H Tobing.

Mereka menjelaskan S ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Rabu (13/4/2022) sekira Pukul 14.30 WIB, bahwa ada seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Mariam Ginting Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

"Atas informasi tersebut, langsung dilakukan penyelidikan di lokasi," ujarnya.

Dan sekira pukul 16.00 WIB, di lokasi, katanya, Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang terakhir diketahui bernama S di Jalan Mariam Ginting Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dari S dan dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakainya ditemukan 1 buah kaos kaki warna hitam yang bertuliskan CK yang didalamnya berisikan 2 buah plastik bening berles merah berukuran sedang yang masing-masing plastik berisikan 20 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan 16 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto keseluruhan seberat brutto 8,16 gram berikut 1 bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 1 buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop.

"Setelah petugas menemukan barang bukti tersebut selanjutnya S bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan Proses penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved