Bagus-bagus Disuruh Rapatkan Shaf Sholat, 3 Bersaudara Ini Malah Pukuli Imam Masjid

Tak senang ditegur Imam masjid untuk merapatkan shaf sholat, Mi memukui imam masjid hingga babak belur.

Istimewa/Internet
Ketiga Mi (43), Ro (56), dan Su (47) warga Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten diamankan setelah dilaporkan menganiaya Nabhani (67) seorang imam di Masjid Al Firdaus. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bagus-bagus disuruh rapatkan shaf sholat, tiga bersaudara ini malah pukuli imam masjid.

Di Serang, Banten, tiga adik beradik aniaya imam masjid. Peristiwa ini dipicu oleh hal yang sepele.

Para pelaku rupanya tak terima alias menyimpan dendam hanya karena diperingatkan oleh korban.

Tak senang ditegur Imam masjid untuk merapatkan shaf sholat, Mi memukui imam masjid hingga babak belur.

Polres Serang mengamankan tiga orang bersaudara inisal Mi (43), Ro (56), dan Su (47) warga Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

Ketiganya diamankan setelah dilaporkan menganiaya Nabhani (67) seorang imam di Masjid Al Firdaus pada 25 Maret 2022 lalu.

Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumaedi mengatakan, ketiganya diamankan oleh tim Jatanras Polres Serang di rumahnya masing-masing pada Selasa (12/4/2022).

"Sudah kita amankan tiga orang pelaku penganiayaan imam masjid," kata Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/4/2022).

Dedi mengungkapkan, kasus penganiayaan berawal saat korban Nabhani akan memimpin menjadi imam sholat Ashar berjamaah di masjid dengan salah satu jemaahnya Mi.

Saat itu, korban menegur pelaku Mi agar meluruskan barisan dan pakaiannya

Namun teguran itu ternyata tidak diterima Mi.

Selesai shalat, Mi menceritakan kejadian tersebut kedua saudaranya kandungnya Ro dan Su.

"Kemudian saat selesai sholat Maghrib pelaku Su sudah menunggu di teras samping pintu masjid dan langsung menarik baju korban lalu memukulnya," ujar Dedi.

Secara bergantian, ketiga pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong ke bagian wajah dan kepala bagian belakang.

Warga dan jamaah masjid lainnya yang melihat keributan saat itu langsung melerainya dan membawa korban ke Puskesmas.

Tidak terima dengan perbuatan ketiganya, Nabhani kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Serang dengan laporan LP/B/180/III/2022/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.

"Kita jerat ketiganya dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Dedi.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved