Polres Sidimpuan

Tekan Peredaran Sabu, Polres Sidimpuan Tangkap 2 Pria di Jalan Melati

Polres Padangsidimpuan mengamankan dua pengedar sabu di kawasan Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padangsidimpuan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota

Istimewa
Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Polres Padangsidimpuan 

Tekan Peredaran Sabu, Polres Sidimpuan Tangkap 2 Pria di Jalan Melati

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIMPUAN - Polres Padangsidimpuan mengamankan dua pengedar sabu di kawasan Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padangsidimpuan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Keduanya masing-masing berinisial PR alias kucung (39) bersama rekannya AH alias Adek Manuk (36) yang merupakan warga setempat ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu, Rabu (13/4/2022), sekitar pukul 15.20 WIB.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini mengaku sebelum penangkapan pihaknya mendapat informasi bahwa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Melati Gang Sido Mulyo Kelurahan Ujung Padang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Kita arahkan personel ke lokasi yang diinformasikan. Dan kita melihat ada dua pria yang dicurigai dan sesuai informasi, petugas pun langsung menangkap keduanya," katanya.

Ia mengaku dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 4,57 gram.

"Kemudian kita juga menggeledah rumah kontrakan dan menemukan satu unit timbangan elektrik, 4 bungkus besar plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong diduga sebagai pembungkus sabu bersama 1 buah sendok pipet," ungkapnya.

Kepada petugas, Kucung mengaku sabu itu ia peroleh dari pria bernama Ismail warga Kampung Salak Kota Padangsidimpuan.

"Sekarang kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sidimpuan," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved