Berita Seleb
Jadi Korban dan Rugi Ratusan Juta Rupiah, DJ Una Laporkan PT DNA Pro ke Bareskrim Polri
Yafet mengungkapkan, DJ Una mengaku sudah berinvestasi di DNA Pro bersama rekan-rekannya sebesar Rp 1,3 miliar. Namun, dana tersebut tidak bisa
Jadi Korban dan Rugi Ratusan Juta Rupiah, DJ Una Laporkan PT DNA Pro ke Bareskrim Polri
TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - DJ Una diwakili oleh kuasa hukumnya, Yafet Y W Rissy, mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (13/4/2022). Kedatangan Yafet tersebut untuk melaporkan PT DNA Pro Akademi terkait dugaan penipuan yang menimpa kliennya.
Yafet tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.12 WIB. Yafet mengatakan pihaknya sudah membawa bukti-bukti yang nantinya akan disampaikan ke penyidik Bareskrim Polri.
“Kita mendatangi Mabes Polri atas nama DJ Una untuk melaporkan PT DNA Pro Academy dan saudara Hoki Irjana yang diduga melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal dan memberikan bujuk rayu kepada korban DJ Una keluarga dan teman-temannya,” kata Yafet di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu siang.
“Kita sudah menyiapkan sejumlah bukti dana yang disetorkan ke DNA Pro, di mana akunnya atas nama DJ Una. Jadi, DJ Una bersama keluarga dan teman-temannya menempatkan dana di rekening tersebut,” tambahnya.
Yafet mengungkapkan, DJ Una mengaku sudah berinvestasi di DNA Pro bersama rekan-rekannya sebesar Rp 1,3 miliar. Namun, dana tersebut tidak bisa ditarik kembali pada Januari 2021.
“Total investasi yang diberikan DJ Una dan keluarga dan teman-temannya adalah Rp 1,3 miliar. Kemudian, selama masa Juli-Desember 2021 berhasil ditarik kembali sejumlah Rp 623 juta, tapi kemudian Januari 2021 sisa dana kurang lebih Rp 700 juta hilang,” ungkapnya.
Selain itu, Yafet menjelaskan bahwa DJ Una bukan sebagai brand ambassador dari DNA Pro, melainkan hanya sebagai member yang turut menjadi korban.
“Mba Una bukan afiliator. Dia korban. Dananya, dan teman-temannya, dan keluarganya tidak bisa ditarik, ya, jadi bukan affiliator. Bukan brand ambassador,” jelasnya.
“Ketika DJ Una menghadiri kegiatan-kegiatan yang diundang oleh PT DNA Pro, itu hadir sebagai DJ profesional, seniman, dan itu ada kontraknya, ada bayarannya. Jadi, bukan brand ambassador,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada DJ Una terkait kasus DNA Pro. Ia akan diperiksa sebagai saksi pada 21 April 2022.
"DJ Una tanggal 21 April," kata Whisnu.
Sedangkan untuk artis Rizky Billar akan dijadwalkan pemeriksaan pada 20 April 2022.
"Direncanakan Rizky tanggal 20 April," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (12/4).
Sementara itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan artis Ivan Gunawan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis (14/4).
“Ivan [diperiksa] Kamis,” kata Yuldi saat dikonfirmasi, Selasa (12/4).
Ketiga publik figur tersebut akan diperiksa terkait dugaan menerima aliran dana dari DNA Pro.
Kini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi aplikasi ilegal DNA Pro. Dalam kasus itu, ada 242 korban dengan kerugian mencapai Rp 97 Miliar.
Identitas 12 tersangka yakni berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU dan YS.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni mengimingi korban dengan keuntungan 1 persen setiap harinya serta melakukan penjualan dengan skema piramida.
Adapun beberapa publik figur yang diduga menerima aliran dana dari kerja sama sebagai Brand Ambassador kasus DNA PRO yakni Rizky Billar, Lesty Kejora dan Ivan Gunawan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DJ-Una-laporkan-DNA-Pro-ke-Mabes-Polri.jpg)