Edy Rahmayadi Ancam Sidak SPBU Nakal

GUBERNUR Edy Rahmayadi Ancam Sidak SPBU Nakal, Minta Pengusaha Tak Jual Solar Subsidi ke Industri

Gubernur Edy Rahmayadi mengingatkan penguasaha SPBU untuk mentaati aturan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Editor: M.Andimaz Kahfi

GUBERNUR Edy Rahmayadi Ancam Sidak SPBU Nakal, Minta Pengusaha Tak Jual Solar Subsidi ke Industri

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengingatkan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mentaati aturan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Untuk mengawasinya, Edy bakal melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke SPBU di Sumut.

Sebab, disinyalir masih banyak SPBU menjual BBM Solar subsidi kepada industri.

“Nanti kita akan lakukan sidak ya, dan menempatkan orang di sana (SPBU),” kata Edy saat diwawancarai di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (12/4/2022).

Eks Pangkostrad ini menjelaskan, sampai saat ini memang ada ditemukan penjualan dengan jeriken kecil.

Namun, itu dijual untuk pekerjaan kecil, seperti nelayan atau penggilingan padi.

“Memang ada yang jerigen kecil. Itukan dia untuk nelayan, gilingan padi, untuk pekerjaan-pekerjaan yang kecil, kalau itu nanti kita setop benaran tak jalan rakyat itu,” ujarnya.

Namun, lanjut Edy, kalau untuk penjualan kepada yang sifatnya untuk produksi ataupun industri belum ada ditemukan.

Ia meminta kepada pengusaha SPBU yang ada di Sumut untuk taat aturan.

“Oke. karena kan banyak ini SPBU, saya mengharapakan semua yang memiliki SPBU ikutilah aturan sehingga tertib dan bisa digunakan tepat sasaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 541 /3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada Rabu 23 Maret 2022 menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Serta mengacu kepada Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara, maka perlu dilakukan pengendalian pendistribusian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Penyalur SPBU.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved