Polres Tapteng
Satresnarkoba Polres Tapteng Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu
Sat Res Narkoba Polres Tapteng mengamankan pelaku tindak pidana narkoba di Mapolres Tapteng, Sabtu (9/4/2022)
Satresnarkoba Polres Tapteng Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu
TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG -Sat Resnarkoba Polres Tapteng kembali mengamankan dua orang laki laki diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkoba diduga sebagai bandar dan Pengedar narkoba jenis Sabhu sabhu berinisial HY (47) domisili Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Kerambil Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga dan VAH alias Vb(17) domisili Jalan Rasak arah laut Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, pada hari Kamis (7/4/2021) sekira pukul 14.0 wib di Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Kerambil Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.
Sehubungan Penangkapan ini Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp Horas Gurning, dengan didampingi Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH menjelaskan bahwa Personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada bandar dan Pengedar yg sering bertransaksi Narkoba di sekitaran Jl. Gambol Kel. Pancuran Kerambil Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga.
Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan menindak lanjuti informasi tersebut ke wilayah sesuai informasi.
Setiba di TKP Tim Opsnal melihat dua orang sedang duduk di lantai teras rumah di Jl. Gambolo dan sesuai dengan ciri ciri dari informasi, lalu Tim mengamakan kedua orang tersebut dan ketika itu Tim melihat ada masker terletak dilantai tepat diselangkangan terduga pelaku inisial "HY alias I* dan setelah tanyakan mengaku masker itu miliknya dan setelah dibuka ternyata didalamnya ada Narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening dan pelaku mengaku Sabhu tersebut diperolehnya dari laki laki inisial *F* belum tertangkap, namun yang menyerahkan kepada *HY alias I* adalah *VAH alias V* sekaligus meminta uang Sabhu tersebut dan ianya merupakan anggota dari *F*
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang terduga pelaku namun tidak ada lagi barang berupa narkotika namun dari *HY ALS I* ditemukan 1 (satu) HP merk Samsung warna putih dari kantong celana sebelah kanan dan dari *VAH alias V* ditemukan 1 (satu) HP merk Realme warna abu abu dan disita sebagai barang bukti berikut 1 (satu ) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dengan
*Berat bruto barang bukti narkotika sabu kurang lebih : 1,03 gram (satu koma kosong tiga gram)
Selanjutnya AKP Juli Purwono SH, menambahkan bahwa Satresnarkoba selama memimpin akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba dan masyarakat jangan takut pelaki agar masyarakat jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HY alias I dan VAH alias V digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Jun-tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sat-Res-Narkoba-Polres-Tapten.jpg)