Hamil 11 Minggu, Tragis Nasib Wanita Muda Tewas Usai Telan Pil Mematikan, Terungkap Resep Palsu

Niat gugurkan janin, berakhir petaka bagi wanita muda berinisial EA (23). Saat tengah

Editor: Dedy Kurniawan
The Huffington Post
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Niat gugurkan janin, berakhir petaka bagi wanita muda berinisial EA (23).

Saat tengah hamil 11 minggu, wanita asal Bengkulu itu menemui ajal usai mengkonsumsi pil aborsi.

Namun keluarga yang curiga kematian korban membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga: Celine Evangelista Akhirnya Jawab Soal Tampil Syari hingga Dikira Mualaf : Aku Cinta Islam

Baca juga: Gagal Dua Kali, Akhirnya Nikita Willy Resmi jadi Ibu, Terkuak Alasan Lahiran di Los Angeles


Hasilnya pihak kepolisian menangkap seorang pegawai BUMN berinisial AN (27) kekasih korban dan dua orang ASN RSUD Kepahiang.

Kini pelaku sudah diringkus oleh Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.


Sedangkan korban sendiri meninggal di RSUD Kepahiang, Rabu (6/4/2022).

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan keluarga korban.

"Keluarga curiga dengan meninggalnya korban," kata Iptu Doni dalam konferensi persnya, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Artis Cantik Hot Mom, Wulan Guritno Kepergok Jalin Asmara Dengan Pebasket Muda

Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga, polisi bergerak cepat hingga meringkus ketiga tersangka.

Baca juga: Resmi jadi Ayah, Inilah Sosok Indra Priawan Suami Nikita Willy, Penerus Bisnis Transportasi


Dari ketiga tersangka, polisi mengetahui korban meninggal karena menelan obat penggugur kandungan.

Korban dalam keadaan hamil 11 minggu. "AN kekasih korban.

Korban bersama kekasihnya menggugurkan kandungan menelan pil penggugur kandungan.

Pil itu didapat menggunakan resep dokter palsu yang dibuat DE, ASN RSUD.

Lalu RY membeli pil itu ke apotek," kata Iptu Doni. Ketiga tersangka dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved