Berita Seleb

Berstatus Buron, Dua Founder DNA Pro Ditangkap Polisi di Hotel Mewah

Bareskrim Polri menangkap dua orang founder DNA Pro pada Jumat (8/4/2022) malam.

TRIBUN-MEDAN.COM - Bareskrim Polri menangkap dua orang founder DNA Pro pada Jumat (8/4/2022) malam.

Dua orang tersebut ditangkap di salah satu hotel mewah yang ada di Jakarta Selatan.

Mereka yang ditangkap tersebut sebelumnya sempat masuh dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Keduanya adalah Founder DNA Pro tim Octopus, Jerry Gunandar dan Co-Founder DNA Pro tim Octopus, Stefanus Richard.

"Pada 8 April 2022 pukul 22.30 WIB tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard  yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Usai ditangkap, keduanya kemudian dibawa Bareskrim Polri untuk mejalani proses pemeriksaan.

Bahkan Whisnu mengungkapkan, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Kemudian (tersangka) dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard," jelas Whisnu.

Tertangkapnya dua orang tersebut, maka kini total sudah tujuh orang tersangka yang ditangkap dalam kasus DNA Pro.

Bareskrim Polri saat ini masih berupaya mencari tersangka lainnya yang masih buron.

"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

Namun, pihaknya masih mencari 7 tersangka lainnya yang kini masih buron, yakni berinisial AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV

Adapun kelima tersangka yang sebelumnya ditangkap adalah FR, RK, RS, RU dan YS.

(*/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved