Asimilasi Belum Berakhir, Lapas Tebing Tinggi Kemenkumham Sumut Kembalikan 20 Orang WBP ke Rumah
Lapas Tebing Tinggi melaksanakan pengeluaran Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 20 orang melalui program asimilasi.
TRIBUN-MEDAN.com, TEBING TINGGI - Sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan.
Pada hari Jumat (8/4/2022) Lapas Tebing Tinggi melaksanakan pengeluaran Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 20 orang melalui program asimilasi.
Kegiatan ini berlangsung pada pukul 10.00 WIB sampai selesai. Pelaksanaan asimilasi tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi over kapasitas dan mencegah penyebaran Covid-19.
WBP yang mendapatkan program asimilasi tersebut telah memenuhi syarat dan persyaratan yang ditetapkan.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Ziko Lukita beserta jajaran memimpin pelaksanaan asimilasi kepada WBP. Dalam arahannya, Kasubsi Ziko menyampaikan kepada ke-20 orang WBP yang mendapatkan asimilasi untuk tetap menjalani hukuman masa pidana dirumah saja sampai hukuman pidana yang ditetapkan selesai dan jangan mengulang kembali kesalahan yang sama.
Kegiatan ini berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lapas-Tebing-Tinggi-melaksanakan-pengeluaran-Warga-Binaan-Pemasyarakatan-WBP.jpg)