Polres Simalungun
Narkoba Polres Simalungun Tangkap Seorang Pengedar Sabu dan Ganja
Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pria karena tertangkap tangan sedang memiliki narkotika golongan I jenis sabu dan ganja
Narkoba Polres Simalungun Tangkap Seorang Pengedar Sabu dan Ganja
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pria karena tertangkap tangan sedang memiliki narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.
Kanit I Narkoba Polres Simalungun Iptu Dian Putra mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga.
Tim Opsnal Unit-I kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap AC (36) pada Rabu (6/4/2022) di Gang Seroja Huta II, Kelurahan Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Barang bukti yang diamankan adalah 7 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 4,44 gram, 1 buah kaca pirex, 1 bundel plastik klip kosong, 1 bungkus kotak rokok merk 153 yang didalamnya berisikan 1 paket narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 2,35 gram, 1 unit HP Nokia warna Hitam dan uang sejumlah Rp 30 Ribu," papar Iptu Dian, Kamis (7/4/2022).
AC (36) merupakan warga Huta-I Kelurahan Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan interogasi awal yang didampingi Gamot Karang Bangun, katanya, AC menerangkan bahwasanya seluruh barang bukti yang telah diamankan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus Kabupaten Batubara.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah dibawa ke mako Polres Simalungun dan akan dijerat dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
"Pelaku kita kenakan Pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sabu-sabu-barang-bukti-tribun-medan-llmmnb.jpg)