Polda Sumut

Akhirnya 8 Tersangka Kerangkeng Bupati Nonaktif Ditahan Polda Sumut, Anak Terbit Turut Diamankan

Terhitung sejak tadi malam 8 orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang

Istimewa
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat bertanya kepada salah seorang tersangka setelah Polda Sumut mengamankan 8 tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Terbit Rencana Nonaktif, Jumat (8/4/2022) 

Akhirnya 8 Tersangka Kerangkeng Bupati Nonaktif Ditahan Polda Sumut, Anak Terbit Turut Diamankan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut resmi melakukan penahanan kepada 8 orang teersangka kasus korban tewas kerangkeng milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Hal ini dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat di depan Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (8/4/2022).

"Mereka kita masukkan ke penjara jam 4 pagi tadi," kata pria dengan bintang dua dipundaknya ini.

Orang nomor satu di Polda Sumut ini menerangkan, mereka diduga kuat turut serta menganiaya tiga tahanan kerangkeng hingga meregang nyawa.

"Terhitung sejak tadi malam 8 orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang, setelah gelar perkara, kepada 8 tersangka dilakukan penahanan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Masih dikatakan Kapolda Sumut pihaknya juga melakukan konfrensi persi di Mapolda Sumut bersama dengan Komnas HAM, LPDK dan Kompolnas serta Kejaksaan Tinggi, di lokasi juga terlihat 8 tersangka mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Pantauan di lapangan, anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin terlihat mengenakan celana pendek berwarna cokelat. Kedua tangannya pun nampak menggunakan Borgol.

Panca menuturkan Polda Sumut memiliki waktu 20 hari menyelesaikan perkara ini. Jika dalam tempo tersebut penyidikan selesai maka mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Penahanan di rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan. Ini artinya waktu sudah mulai berjalan karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kita temukan," pungkasnya.

Ia mengaku pihaknya masih membuka ruang adanya tersangka lain. Saat ini Polda Sumut berusaha merampungkan perkara ini agar tepat waktu.

"Kita berharap kepada masyarakat agar berani melaporkan apabila pernah menjadi korban. Kita juga menerima masukan dari LPSK dan Komnas HAM," akunya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved