Sidang TPP Lapas Gunungsitoli Kanwil Kumham Sumut, 1 WBP Dijatuhi Hukuman Disiplin Pengasingan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib

Dok. Kemenkumham Sumut
Sidang TPP 4 WBP yang dipimpin oleh Kasi Binadik & Giatja, Yosua Zebua sebagai Ketua TPP perihal usulan hukuman disiplin dan tahanan pendamping di ruang registrasi dan bimkemas Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Selasa (5/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, GUNUNGSITOLI - Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang mengatur secara spesifik jenis hukuman disiplin danpelanggaran disiplin Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. hadir langsung pada sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan 4 WBP yang dipimpin oleh Kasi Binadik & Giatja, Yosua Zebua sebagai Ketua TPP perihal usulan hukuman disiplin dan tahanan pendamping di ruang registrasi dan bimkemas Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Selasa (5/4/2022).

Secara empirik, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli yang sebelumnya telah membentuk Tim Pemeriksa Hukuman Disiplin untuk melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan terhadap WBP berinisial SLH yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama Narapidana sebagaimana diatur pada Bab II Pasal 4 Huruf N Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013.

Bksugg
Sidang TPP 4 WBP yang dipimpin oleh Kasi Binadik & Giatja, Yosua Zebua sebagai Ketua TPP perihal usulan hukuman disiplin dan tahanan pendamping di ruang registrasi dan bimkemas Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Selasa (5/4/2022).

Alhasil, sidang TPP tersebut merekomendasikan hukuman disiplin kepada WBP 'SLH' yakni sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang selama 2 x 6 hari serta pencatatan di dalam Register 'F'.

Pada Sidang TPP tersebut, Kalapas Kelas II B Gunungsitoli menerangkan secara singkat perihal Register 'F' dan dampaknya terhadap WBP yang dijatuhi hukuman disipilin.

Pembinaan WBP di Lapas Kelas II B Gunungsitoli sebagaimana diatur dalam Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013 secara eksplisit menerapkan konsep reward dan punishment.

Kalapas menerangkan khusus WBP yang dijatuhi hukuman disiplin akan tercatat dalam Register 'F' yang merupakan catatan pelanggaran WBP. Tentunya pencatatan pelanggaran WBP tersebut otomatis berdampak pada penundaan pemberian hak-hak WBP yakni Remisi, Grasi, Kunjungan, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga dan Asimilasi selama 1 tahun berjalan.

"Sebaliknya, WBP yang berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan secara disiplin akan mendapatkan reward yakni pemenuhan hak-hak WBP sesuai aturannya," terang Kalapas Kelas II B Gunungsitoli.

Pada sidang TPP tersebut turut hadir Kepala KPLP Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Fajariman Lase, S.H.; Ka. Administrasi Kamtib, Afereli Ziliwu, S.H.; Kasubsi Keamanan, Zulman Hulu; Kasubsi Perawatan Napi/Tahanan, Ilman K. Zebua, S.K.M.; & Drg. Jenni Rajani Manik sebagai anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved