Polres Tanjung Balai

Miliki Narkoba Jon Diamankan Polres Tanjungbalai

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menahan seorang pria bernama Jon (40) di Mapolres Tanjung Balai, Rabu (7/4/2022).

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menahan seorang pria bernama Jon (40) di Mapolres Tanjung Balai, Rabu (7/4/2022). 

Miliki Narkoba Jon Diamankan Polres Tanjungbalai

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNG BALAI -Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menahan seorang pria bernama Jon (40) di Mapolres Tanjung Balai, Rabu (7/4/2022).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, Jon telah ditahan sejak Selasa 5 April 2022 akibat kasus kepemilikan narkoba.

"Jon ditangkap pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira Pukul 03.00 WIB di Jalan Kakap Lk IV Kel Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang pemilik Narkotika Jenis ganja,"ujar Jon.

Jon merupakan warga Jalan Kakap Lk IV Kel Pematang Pasir Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH menyampaikan, berdasarkan penyelidikan Jon diketahui sering bertransaksi Narkotika jenis shabu dan daun Ganja dan diduga sebagai Gudang atau tempat penyimpanan beralamat di Jln Kakap Lingkungan IV Kel Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 pukul 03.00 wib, Tim bergerak menuju rumah seorang laki-laki atas nama Jonnaidi als Jon di Jln Kakap Lk IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP S. Tambunan SH, bersama Kanit 2 dan Personil Opsnal Sat Narkoba.

Ketika Tim sampai didalam rumah, dan benar menemukan seorang laki-laki an. Jonnaidi dan mengamankannya.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah Tersangka Jonnaidi alias Jon yang disaksikan kepala lingkungan
dan benar menemukan 1 (satu) bungkus kertas yang berisi diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 1,03 gram yang dibuang kebawah kolong rumahnya, 1 (satu) unit HP Android Merk Samsung warna biru, Uang tunai sebanyak Rp. 40.000,-

Atas penemuan barang bukti tersebut, kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Tanjung Balai untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. (Jun-tribun-medan.com).

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menahan seorang pria bernama Jon (40) di Mapolres Tanjung Balai, Rabu (7/4/2022).

Miliki Narkoba Jon Diamankan Polres Tanjungbalai

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNG BALAI -Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menahan seorang pria bernama Jon (40) di Mapolres Tanjung Balai, Rabu (7/4/2022).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, Jon telah ditahan sejak Selasa 5 April 2022 akibat kasus kepemilikan narkoba.

"Jon ditangkap pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira Pukul 03.00 WIB di Jalan Kakap Lk IV Kel Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang pemilik Narkotika Jenis ganja,"ujar Jon.

Jon merupakan warga Jalan Kakap Lk IV Kel Pematang Pasir Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH menyampaikan, berdasarkan penyelidikan Jon diketahui sering bertransaksi Narkotika jenis shabu dan daun Ganja dan diduga sebagai Gudang atau tempat penyimpanan beralamat di Jln Kakap Lingkungan IV Kel Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 pukul 03.00 wib, Tim bergerak menuju rumah seorang laki-laki atas nama Jonnaidi als Jon di Jln Kakap Lk IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP S. Tambunan SH, bersama Kanit 2 dan Personil Opsnal Sat Narkoba.

Ketika Tim sampai didalam rumah, dan benar menemukan seorang laki-laki an. Jonnaidi dan mengamankannya.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah Tersangka Jonnaidi alias Jon yang disaksikan kepala lingkungan
dan benar menemukan 1 (satu) bungkus kertas yang berisi diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 1,03 gram yang dibuang kebawah kolong rumahnya, 1 (satu) unit HP Android Merk Samsung warna biru, Uang tunai sebanyak Rp. 40.000,-

Atas penemuan barang bukti tersebut, kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Tanjung Balai untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved