Sertu Yohanis Jordan Laipeny
Jenderal Andika Atensi Kasus Penganiayaan Prajurit TNI ke Warga Sipil di Pulau Moa, Begini Putusan!
"Penganiayaan di Pulau Moa, terdakwa Sertu Yohanis Jordan Laipeny hari ini agenda putusan," jelas Reki ke Andika dilansir di Youtube yang diupload pad
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Panglima Andika Jenderal Andika memberikan atensi untuk kasus penganiayaan yang dilakukan Prajurit TNI Kodim 1511/Pulau Moa Sertu Yohanis Jordan Laipeny terhadap warga sipil.
Dilansir dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Oditur Jenderal TNI, Marsda Reki Irene Lumme menjelaskan kepada Panglima soal posisi kasus tersebut.
"Penganiayaan di Pulau Moa, terdakwa Sertu Yohanis Jordan Laipeny hari ini agenda putusan," jelas Reki ke Andika dilansir di Youtube yang diupload pada 6 April 2022.
Selanjutnya Panglima Andika menanggapi penjelasan Orjen TNI tersebut. "Oke," tuturnya.
Hasil penelusuran Tribun Medan dari Sistem Informasi Penelusuran perkara di Pengadilan Miiter III-18 Ambon http://sipp.dilmil-ambon.go.id/index.php/detil_perkara, bahwa terdakwa Sertu Yohanis Jordan Laipeny telah divonis dengan 4 bulan penjara serta terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
(*/Tribunmedan.com)