Polres Simalungun

Gagal Nikmati Sabu, Tiga Pria Ini Berujung Tidur Semen di Polres Simalungun

Kita amankan tiga orang pria di Simpang Afdeling-I Kebun Sifef, Nagori Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, yang mengaku hendak

Istimewa
Tiga pemuda yang ditangkap Narkoba Polres Simalungun karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja 

Gagal Nikmati Sabu, Tiga Pria Ini Berujung Tidur Semen di Polres Simalungun

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Tiga Pria di Simalungun, harus berurusan dengan Polisi. Warga Margo Mulyo Huta IV, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun tersebut diamankan karena tertangkap tangan sedang memiliki diduga narkotika golongan I jenis sabu dan daun ganja.

Mereka diamankan Tim Opsnal Unit-I Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

"Kita amankan tiga orang pria di Simpang Afdeling-I Kebun Sifef, Nagori Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, yang mengaku hendak mengkonsumsi sabu bersama-sama. Dari tangan satu pria berinisial SH (22) warga Margo Mulyo Huta IV, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan sabu seberat 0,25 gram," kata Ipda Rudi Hartono Kanit-II Sat Narkoba Polres Simalungun, Kamis (7/4/2022).

Tiga pria tersebut, kata pria dengan balok dua dipundaknya ini, berinisial RA(20), SA (22) dan AS (20) yang merupakan warga Margo Mulyo Huta IV, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Kepada petugas, ketiga pria tersebut mengaku sabu itu akan digunakan bersama yang baru dibeli dengan harga Rp 200 ribu dari seorang laki-laki di simpang serapuh.

Lebih lanjut Ipda Rudi Hartono menjelaskan setelah ditemukan barang bukti sabu, tim masih melakukan pengembangan terhadap ketiga pria tersebut.

"Kita berhasil menemukan 1 bungkus plastik warna merah yang berisikan diduga ganja, dengan berat brutto 400 gram. Dari pengakuan RA sebelumnya disimpan di belakang Sekolah Gotong Royong sehinga Tim langsung melakukan pengecekan dan berhasil menemukan barang bukti ganja tersebut. Ia nya mengaku ganja tersebut sebelumnya dibeli dari seorang pria di kampung serapuh," ujarnya.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit-II Sat Res Narkoba mengamankan para TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.

"Ketiga pria tersebut dikenakan pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved