Tingkatkan Program Pembinaan, Lapas Kotapinang Kanwil Kemenkumham Sumut Mengadakan Sidang TPP
Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kelas III Kotapinang mengadakan Sidang TPP pengangkatan tamping atau warga binaan yang dipandang mampu
TRIBUN-MEDAN.com, KOTAPINANG - Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kelas III Kotapinang mengadakan Sidang TPP pengangkatan tamping atau warga binaan yang dipandang mampu untuk membantu kegiatan pemuka seperti kegiatan kebersihan, kegiatan kerja (memasak, kontrol air), kegiatan olahraga, keagamaan, pendidikan dan kesenian, Rabu (6/4/2022).
Kegiatan dilakukan dengan dihadiri oleh para pejabat stuktural Lapas Kelas III Kotapinang dengan tujuan untuk meningkatkaan peran dan mendorong keikutsertaan warga binaan dalam pelaksanaan program pembinaan.
Serta perlu memperhatikan keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang berdasarkan Permenkumham No. 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan.
Adapun tamping yang disidang berjumlah 15 orang, di antaranya sebagai tamping kebersihan, tamping air dan tamping dapur dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Masa pidana paling sedikit 3 (tiga) tahun:
b) Telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana;
c) Tidak pernah melanggar tata tertib dan tercatat dalam register F;
d) Sehat jasmani dan rohani;
e) Mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus;
f) Mempunyai bakat memimpin; dan
g) Mempunyai jiwa sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-Pengamat-Pemasyarakatan-TPP-Lapas-Kelas-III-Kotapinang.jpg)