News Video
Sempat Viral, Buruh Yang Ikut Keroyok Rekannya Hingga Tewas, Divonis 5 Tahun Penjara
Kasusnya sempat viral, sejumah buruh bangunan yang mengeroyok rekannya di depan umum hingga tewas kini jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasusnya sempat viral, sejumlah buruh bangunan yang mengeroyok rekannya di depan umum hingga tewas kini jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/4/2022).
Maraden Silaban satu diantara 4 terdakwa dalam perkara ini divonis pidana penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.
" Menyatakan terdakw aterbukti bersalah melakukan tindak pidana dimuka Umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang," kata hakim
Hakim dalam amarnya menuturkan adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sementara hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana," pungkas hakim.
Atas putusan itu, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanta Desy dalam dakwaannya menjelaskan, adapun kronologi perkara tersebut bermula pada Senin 05 Juli 2021 lau saat korban Joel Hamdani Alias Dani meminjam sepeda motor milik Arman (DPO).
Namun sepeda motor tersebut malah digadaikan Joel seharga Rp 2 juta. Merasa keberatan, Arman bersama teman-temannya lantas mencari keberadaan Joel.
Selanjutnya pada hari Selasa 06 Juli 2021 sekira pukul 02:00 WIB Arman bertemu dengan Joel di simpang Pemda Kota Medan dan langsung membawa Joel ke Jalan Seroja Kecamatan Medan Tuntungan.
"Pada saat itu Arman memaksa Joel membayar uang tebusan gadai sepeda motor. Namun Joel tidak mau membayar sehingga terjadilah cekcok hingga para Terdakwa yaitu Suprapto, Abdul Latif dan Boy Anju (diadili berkas terpisah) beberapa orang lainya yaitu Dayat (DPO), Marpaung (DPO), dan Maraden Silaban yang sedang berada di lokasi juga terlibat dalam keributan tersebut dan memukuli Joel secara bergantian," beber Jaksa.
Saat kejadian pengeroyokan tersebut, Marpaung, dan Dayat yang merupakan teman Arman memukuli Joel menggunakan rantai kalung yang terbuat dari besi dan menendangnya berkali-kali.
"Selanjutnya Terdakwa Suprapto yang merasa emosi, juga memukul Joel dengan cara meninju berkali-kali dengan tangan kanan dan mengenai punggung serta lengan kiri Joel, lalu menendang," kata JPU.
Lantas Terdakwa Boy Oppusunggu memukul menggunakan tangan dan menendang badan dan wajah Joel. Kemudian Terdakwa Abdul Latif ikut memukul hingga Joel tergeletak lemas di lokasi kejadian.
"Selanjutnya datanglah beberapa warga sekitar, mengamankan dan pagi harinya sekira pukul 07:00 WIB saksi Novita Sari yang sedang berada di rumahnya, didatangi oleh tetangga yang mengatakan bahwa adik kandung saksi yaitu saksi korban Joel ditemukan meninggal.
Selanjutnya saksi Novita Sari mengecek kebenarannya dan membuat laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut," ungkap JPU.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum RS Bhayangkara menyebutkan bahwa penyebab kematian korban adalah pendarahan pada rongga kepala, disertai patah tulang dasar tengkorak akibat trauma tumpul pada kepala
(cr21/www.tribun-medan.com).