Kantor Imigrasi Polonia Gelar Kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Alih Status Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Kanwil Kemenkumham Sumut gelar kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Alih Status Izin Tinggal
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Kanwil Kemenkumham Sumut gelar kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Alih Status Izin Tinggal, kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Radisson Medan ini dihadiri oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu selaku narasumber, jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, serta para perwakilan sponsor/penjamin Warga Negara Asing (WNA) seperti perusahaan, sekolah internasional, dan masyarakat perkawinan campuran (perca), Selasa (5/4/2022).
Di daulat untuk membuka acara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Purwanto menyampaikan pentingnya pemahaman yang benar terhadap peraturan-peraturan keimigrasian mengenai mekanisme pelaksanaan Alih Status Izin Tinggal, terutama dalam masa penanganan pandemi Covid-19.
Bertindak selaku moderator Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Yan Wely Wiguna. Di awal acara Yan Wely mengatakan bahwa adalah suatu kesempatan yang langka bisa bertatap muka langsung dengan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian yang nantinya juga secara langsung memberikan pemaparan.
Selanjutnya Yan Wely mengatakan pada sesi tanya jawab nanti para peserta diharapkan menggunakan kesempatan langka ini untuk bertanya seputar visa dan izin tinggal bagi Warga Negara Asing yg dijaminnya.
Dalam sambutannya, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan, sejak awal virus Covid-19 diumumkan sebagai pandemi global, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengambil upaya responsif dengan menerbitkan beberapa kebijakan keimigrasian.
Kebijakan-kebijakan tersebut disusun dengan menyeimbangkan pendekatan keamanan, kesehatan nasional serta pemulihan ekonomi nasional. Hal ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Menurut Pramella, dengan telah ditetapkannya Mekanisme Pelaksanaan Alih Status Izin Tinggal berdasarkan Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini, dapat memberikan kontribusi nyata untuk memberikan kepastian layanan kepada warga negara asing.
Pramella menyampaikan bahwa seluruh kebijakan keimigrasian di masa pandemi Covid-19 telah disusun dengan menyeimbangkan pendekatan keamanan, kesehatan nasional serta pemulihan ekonomi nasional. Karena itu, menurutnya salah satu upaya mendukung pemulihan perekonomian nasional adalah dengan memberikan kepastian layanan serta legalitas izin tinggal orang asing sesuai kebijakan dan pedoman yang telah ditetapkan.
Sosialisasi ini bertujuan agar tercapai pemahaman yang benar dan persamaan persepsi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kegiatan ini berjalan secara interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara para peserta dengan narasumber serta diharapkan dengan sosialisasi ini dapat mengurangi pelanggaran peraturan Keimigrasian terkait Visa dan Izin Tinggal Warga Negara Asing di wilayah Sumatera Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Imigrasi-Kelas-I-TPI-Polonia-Kanwil-Kemenkumham-Sumut.jpg)