Berita Karo
Jadi Syarat Mudik, Permintaan Vaksin Booster Meningkat di Kabupaten Karo
Polres Karo menyebut adanya jumlah permintaan vaksinasi booster dari masyarakat yang ingin mudik
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Pemerintah pusat saat ini sudah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik lebaran 2022.
Agar bisa melakukan perjalanan mudik ke luar kota, syarat yang wajib dipenuhi ialah masyarakat harus mendapatkan suntikan vaksin hingga dosis ketiga atau booster.
Melihat hal ini, Polres Karo beserta dengan instansi terkait semakin gencar melakukan vaksinasi bagi masyarakat.
Diketahui, vaksinasi yang digelar di berbagai titik ini menyediakan vaksinasi mulai dari dosis pertama hingga ketiga.
Baca juga: ANGKA Terkonfirmasi Positif di Toba Menurun dan Capaian Vaksinasi Booster Sekitar 25 Persen
Berdasarkan penjelasan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, menjelaskan jika hingga saat ini berdasarkan catatan yang mereka dapatkan jika masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster mencapai 21 persen.
"Tadi kita sudah melakukan monitoring ke beberapa titik vaksinasi, untuk masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster mencapai 21 persen dari sasaran," ujar Ronny, Rabu (6/4/2022).
Ketika ditanya perihal antusias masyarakat yang menginginkan vaksinasi booster, terlebih untuk keperluan mudik, Ronny mengatakan pihaknya melihat cukup tinggi.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi, Kapolres Sibolga: Kalau Sudah Vaksin 3 Mudik Tak Perlu PCR
Tak hanya itu, dari kegiatan vaksinasi yang dilakukan ini juga pihaknya ternyata juga menjaring masyarakat yang masih mendapatkan dosis kedua bahkan masih baru mendapatkan vaksinasi dosis awal.
"Saat ini antusias masyarakat yang menginginkan vaksinasi booster cukup tinggi. Kita bekerjasama dengan instansi terkait baik dari TNI dan pemerintah daerah, kita bisa melayani vaksinasi untuk masyarakat," ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 pusat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur perjalanan masyarakat saat mudik lebaran 2022.
Diketahui, dari SE nomor 16 tahun 2022, yang menjelaskan beberapa persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran.
Baca juga: Syarat Lengkap Mudik 2022, Bebas Tes PCR dan Antigen bagi yang Sudah Vaksin Booster
Dari aturan tersebut, berisikan bagi masyarakat yang akan mudik diminta untuk sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Kemudian, bagi masyarakat yang baru menerima vaksinasi dosis kedua diminta untuk vaksinasi dosis ketiga.
"Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diminta untuk menunjukkan hasil tes antigen. Dan untuk yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, agar menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR," Ungkapnya.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan jika hingga saat ini pihaknya terus mengimbau masyarakat agar melakukan vaksinasi booster.
Agar nantinya saat melakukan perjalanan mudik lebaran, bisa berjalan dengan nyaman.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (cr4/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Karo-AKBP-Rony-Nicholas-Sidabutar.jpg)